Duh, Korupsi Sudirman Said Dinilai Terkuak di Sidang MKD
Rabu, 16-12-2015 - 19:37:41 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Ratusan pemuda yang mengatasnamakan Forum Pemuda Nasional (Forpenas) menuding aksi Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengungkap rekaman terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia karena berupaya menutupi korupsi yang dilakukan.
Koordinator Forpenas, Ryan Rehalat, mengatakan, upaya korupsi yang dilakukan Sudirman adalah saat dirinya mengirim surat kepada petinggi PT Freeport, James Moffet. Hal itu diketahui dalam fakta persidangan yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Upaya tersebut terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, karena terbukti tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya di Silang Monas Utara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Menurut Ryan, Sudirman jelas telah melanggar pasal berlapis. Pasal 17 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1976, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor dan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan jaminan hak atas aman dari ancaman dan ketakutan.
"Ini sudah layak untuk menangkap dia," pungkasnya.(r12/okz)
Komentar Anda :