www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
MPR Didorong Kembalikan "Wajah" UUD 1945
Rabu, 16-12-2015 - 07:01:32 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Para tokoh dan aktivis tergabung dalam Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti Rachmawati Soekarnoputri, Lili Wahid, Djoko Santoso, Tyasno Soedarto, Syamsuddin Anggir Monde dan M Hatta Taliwang mendatangi Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di kantornya, Selasa 15 Desember 2015.

Mereka mendesak agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali ke aslinya yakni yang dibuat pada 18 Agustus 1945. Pasalnya, UUD 1954 yang menjadi acuan saat ini dianggap tidak sesuai dan disebut sebuah penghianatan terhadap konstitusi.

Syamsuddin Anggir Monde memberikan petisi dan meminta Zulkifli berani mengambil sikap yang jelas atas perubahan UUD. Jika tidak ada tindakan yang jelas, dalam waktu dekat ini Indonesia akan tumbang dalam beberapa hal yang bisa terjadi instabilitas, termasuk kegaduhan politik, hukum dan ekonomi.

"Ini urusan kedaulatan. Kita jangan jadi warga negara yang berkhianat. Takluk sama liberal, dan bermental calo, akibat liberalisasi demokrasi," sebut Syamsuddin.

Zulkifli menampung aspirasi tersebut dengan tetap menegaskan bahwa UUD 1945 saat ini adalah UUD yang sah.

"Kita tidak bicara salah benar, karena itu yang kita gunakan. Salah atau benar sedang dikaji untuk disempurnakan. Inilah UUD yang kita pakai," sebutnya.

Ketua Umum PAN itu melanjutkan, memang perlu ada penyempurnaan UUD, mana yang tepat dan mana yang tidak. Hal itu bisa diusulkan oleh sepertiga anggota MPR.

Setiap usul perubahan pasal-pasal diajukan secara tertulis, serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang berjumlah 692.

"Kalau saya tidak pegang ini (UUD hasil amandemen) saya melanggar konstitusi," tegasnya.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • MPR Didorong Kembalikan "Wajah" UUD 1945
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved