JAKARTA,Riau12.com-Hujan interupsi muncul saat rapat paripurna di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diketahui akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
Anggota DPR Komisi V DPR Nizar Zahro menolak kedua RUU tersebut. Untuk Pengampunan Pajak, dia menilai hal itu sudah melanggar Pasal 23 Ayat a UUD 1945, bahwa pungutan pajak bersifat memaksa bukan dengan cara mengampuni.
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra kemudian menolak secara keras, jika RUU KPK masuk ke Prolegnas tahun 2015. Pasalnya, ungkap dia, hal itu dianggap tidak dalam kondisi darurat. Inisiatif itu bisa diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016.
"Kami Fraksi Gerindra menolak kedua RUU itu untuk jadi RUU di Prolegnas 2015," cecar Nizar di Ruang Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, yang memandang bahwa RUU KPK harusnya diusulkan oleh pemerintah. Mengingat, hal itu sudah dilakukan sebelumnya, meski terhenti karena polemik di masyarakat.
"Berharap agar pemerintah bersedia jadi usul pemerintah, karena pemerintah lebih mudah konsolidasi ke penegak hukum yang ada untuk perubahan, fraksi akan menyikapi dengan daftar inventarisasi masalah, semoga hasilkan prubahan konstruktif, sehingga penindakan dan pencegahan bisa profesional, efektif," beber Nasir.
Protes juga datang dari anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat yang menganggap tak tepat jika RUU KPK diusul DPR di tengah suasana yang tak kondusif. Pasalnya, parlemen tengah diterpa berbagai gonjang-ganjing.
"Ini kembali dibicarakan lagi padahal kita tahu suasananya sangat tidak kondusif saat sekarang," ungkapnya.
Karena perdebatan yang terus terjadi, Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akhirnya memberi waktu selama 15 menit agar para fraksi yang ada di DPR menggelar lobi dan selanjutnya akan diperdengarkan pandangan masing-masing dari setiap fraksi.(r12/okz)
Komentar Anda :