Sidang Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo Jadi Ujian Bagi KPK dan Independensi Hakim
Kamis, 11-09-2025 - 14:08:50 WIB
Riau12.com-Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, menjadi sorotan publik. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu menantang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Praperadilan adalah hak tersangka. Namun KPK sudah menyiapkan semua argumen hukum untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan Biro Hukum KPK akan hadir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025).
“Kami meyakini objektivitas hakim dalam memutus perkara ini. Penegakan hukum harus memberi efek jera, sekaligus pembelajaran publik agar korupsi bansos tidak berulang,” kata Budi.
Bambang menggugat KPK melalui perkara Nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, ia menuding penetapan tersangka sewenang-wenang, meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan KPK, serta memulihkan hak hukumnya.
“Demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” bunyi gugatannya.
Kasus yang menjerat Bambang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Selain Bambang, ada tiga orang lain dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah Bambang dan tiga nama lain bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dalam pusaran kasus ini, sejumlah pejabat dan eksekutif perusahaan logistik turut terseret, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan eks Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.
Sidang praperadilan Bambang menjadi ujian penting bagi KPK sekaligus independensi hakim. Publik menanti apakah pengadilan akan menguatkan langkah KPK dalam menjerat korupsi bansos yang merugikan jutaan rakyat kecil, atau membuka celah bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum.
Komentar Anda :