www.riau12.com
Kamis, 11-09-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - 2.533 Non ASN Gagal Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Riau Kirim Usulan ke Kemenpan RB | 15:52 WIB - Lonjakan Saham Oracle 41% Angkat Kekayaan Larry Ellison, Geser Elon Musk dari Puncak Orang Terkaya Dunia | 15:45 WIB - Bekerja Lebih Utama daripada Berpangku Tangan: Teladan Nabi Isa, Rasulullah, dan Para Salafus Shalih | 15:40 WIB - Isu Mutasi Pejabat Eselon II di Pemprov Riau Mencuat, Sekdaprov: Fokus Selesaikan RAPBD Perubahan 2025 | 15:36 WIB - Drama Dua Hari Hilangnya Tri Nurhayati di Pekanbaru, Korban Ditemukan Mengalami Hipotermia | 15:32 WIB - Akses Keadilan Masyarakat Ditingkatkan, Pemkab Meranti Bentuk Posbankum di Desa dan Kelurahan
 
Sidang Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo Jadi Ujian Bagi KPK dan Independensi Hakim
Kamis, 11-09-2025 - 14:08:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, menjadi sorotan publik. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu menantang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

 “Praperadilan adalah hak tersangka. Namun KPK sudah menyiapkan semua argumen hukum untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan Biro Hukum KPK akan hadir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025).

 “Kami meyakini objektivitas hakim dalam memutus perkara ini. Penegakan hukum harus memberi efek jera, sekaligus pembelajaran publik agar korupsi bansos tidak berulang,” kata Budi.

Bambang menggugat KPK melalui perkara Nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, ia menuding penetapan tersangka sewenang-wenang, meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan KPK, serta memulihkan hak hukumnya.

“Demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” bunyi gugatannya.

Kasus yang menjerat Bambang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Selain Bambang, ada tiga orang lain dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah Bambang dan tiga nama lain bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara. Dalam pusaran kasus ini, sejumlah pejabat dan eksekutif perusahaan logistik turut terseret, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan eks Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.

Sidang praperadilan Bambang menjadi ujian penting bagi KPK sekaligus independensi hakim. Publik menanti apakah pengadilan akan menguatkan langkah KPK dalam menjerat korupsi bansos yang merugikan jutaan rakyat kecil, atau membuka celah bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum.




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo Jadi Ujian Bagi KPK dan Independensi Hakim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved