www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Usai Ngaku Bawa BOM di Pesawat, Penumpang Ini di Blacklist Lion Air dan Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 05-08-2025 - 10:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Maskapai Lion Air resmi memasukkan nama Herman (42), penumpang rute Jakarta-Kualanamu, ke dalam daftar hitam usai mengaku membawa bom di dalam pesawat. Aksinya terekam dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari pihak maskapai dan aparat penegak hukum.

"Informasi awal, kami akan masukkan ke blacklist. Tapi kami tunggu proses pidananya dulu," kata kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, Senin (4/8/2025).

Langkah ini, menurut Yuridio, sebagai bentuk komitmen maskapai menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang. Candaan atau pernyataan palsu tentang bom dianggap pelanggaran serius yang bisa mengganggu operasional dan memicu efek domino pada jadwal penerbangan.

Insiden tersebut terjadi saat pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT-308 membawa 184 penumpang dan sudah mulai bergerak menuju landasan. Akibat pernyataan Herman, pesawat terpaksa kembali ke apron dalam prosedur Return to Apron (RTA) dan penerbangan tertunda lebih dari tiga jam.

"Penerbangan baru bisa diberangkatkan pada pukul 17.35 WIB menggunakan pesawat pengganti. Proses boarding pun mundur hampir satu jam dari jadwal aktual," ujar Yuridio.

Pihak keamanan bandara yang memeriksa seluruh kabin dan barang bawaan menyatakan tidak menemukan benda mencurigakan. Namun pernyataan Herman dinilai cukup untuk menimbulkan kepanikan dan mengganggu sistem penerbangan secara menyeluruh.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 437 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

“Penyidikan masih berjalan. Bukti permulaan sudah cukup dan proses hukum tetap berlanjut,” tegas Ronald.

Lion Air berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik untuk lebih bijak saat berada dalam ruang publik sensitif seperti pesawat. Karena dalam penerbangan, setiap ucapan memiliki konsekuensi.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Usai Ngaku Bawa BOM di Pesawat, Penumpang Ini di Blacklist Lion Air dan Terancam 8 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved