Pulau Kecil di Riau dan Kepri Jadi Sasaran Tambang dan Pariwisata Ilegal , KKP: "PR Besar", Harus Segera Ditangani
Sabtu, 02-08-2025 - 11:12:05 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Di tengah urgensi perlindungan ekosistem pesisir, sejumlah pulau kecil di Riau dan Kepulauan Riau justru menjadi sasaran eksploitasi pertambangan tanpa izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik perusakan ini kian marak dan mengancam keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.
"Yang paling banyak memang terjadi di Riau dan Kepri. Aktivitas tambang tanpa izin ini yang paling merusak," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025).
Tak hanya tambang, sejumlah pulau juga digunakan untuk pariwisata ilegal, namun pertambangan tetap menjadi penyumbang terbesar kerusakan. Koswara menyebutkan, pihaknya telah menyegel tiga lokasi di Kepri pada 19 Juli 2025, yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Di Pulau Citlim, PT JPS kedapatan menambang pasir darat tanpa rekomendasi KKP. Sementara di dua pulau lainnya, PT DCK beroperasi tanpa dokumen izin lengkap seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
KKP menyebut kondisi ini sebagai "PR besar" yang harus segera ditangani, agar pulau-pulau yang telah dirusak bisa direhabilitasi. "Yang telanjur ini harus dipulihkan. Jangan sampai ekosistemnya hilang dan tak bisa pulih kembali," jelas Koswara.
Kondisi ini memicu pembaruan regulasi. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menempatkan KKP sebagai pihak pertama dalam proses perizinan di pulau kecil. Hal ini memudahkan kontrol dan menutup celah eksploitasi.
"Revisi ini menjadikan izin pulau kecil sebagai pintu pertama. Jadi tak bisa lagi perusahaan masuk dulu baru urus izin belakangan," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan, hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menindak 187 pelaku usaha atas pelanggaran sumber daya kelautan. Namun dengan luasnya wilayah laut, tantangan pengawasan tetap besar.
Fenomena eksploitasi pulau kecil bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi memicu krisis ekologi yang berdampak jangka panjang bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :