www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Pulau Kecil di Riau dan Kepri Jadi Sasaran Tambang dan Pariwisata Ilegal , KKP: "PR Besar", Harus Segera Ditangani
Sabtu, 02-08-2025 - 11:12:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Di tengah urgensi perlindungan ekosistem pesisir, sejumlah pulau kecil di Riau dan Kepulauan Riau justru menjadi sasaran eksploitasi pertambangan tanpa izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik perusakan ini kian marak dan mengancam keberlanjutan lingkungan laut Indonesia.

"Yang paling banyak memang terjadi di Riau dan Kepri. Aktivitas tambang tanpa izin ini yang paling merusak," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025).

Tak hanya tambang, sejumlah pulau juga digunakan untuk pariwisata ilegal, namun pertambangan tetap menjadi penyumbang terbesar kerusakan. Koswara menyebutkan, pihaknya telah menyegel tiga lokasi di Kepri pada 19 Juli 2025, yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Di Pulau Citlim, PT JPS kedapatan menambang pasir darat tanpa rekomendasi KKP. Sementara di dua pulau lainnya, PT DCK beroperasi tanpa dokumen izin lengkap seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

KKP menyebut kondisi ini sebagai "PR besar" yang harus segera ditangani, agar pulau-pulau yang telah dirusak bisa direhabilitasi. "Yang telanjur ini harus dipulihkan. Jangan sampai ekosistemnya hilang dan tak bisa pulih kembali," jelas Koswara.

Kondisi ini memicu pembaruan regulasi. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menempatkan KKP sebagai pihak pertama dalam proses perizinan di pulau kecil. Hal ini memudahkan kontrol dan menutup celah eksploitasi.

"Revisi ini menjadikan izin pulau kecil sebagai pintu pertama. Jadi tak bisa lagi perusahaan masuk dulu baru urus izin belakangan," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan, hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menindak 187 pelaku usaha atas pelanggaran sumber daya kelautan. Namun dengan luasnya wilayah laut, tantangan pengawasan tetap besar.

Fenomena eksploitasi pulau kecil bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi memicu krisis ekologi yang berdampak jangka panjang bagi ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pulau Kecil di Riau dan Kepri Jadi Sasaran Tambang dan Pariwisata Ilegal , KKP: "PR Besar", Harus Segera Ditangani
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved