Riau12.com- PEKANBARU – Pengguna jalan tol di Sumatera Barat wajib bersiap!
Mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Padang-Sicincin resmi diberlakukan tarif.
Kebijakan ini diambil berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Tol Padang-Sicincin Seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola menyampaikan bahwa pengenaan tarif ini menandai dimulainya pengoperasian penuh tol seksi tersebut, yang merupakan bagian dari ruas Tol Pekanbaru – Padang.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengingatkan pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi sebelum masuk tol.
“Kami mengimbau pengendara yang melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin atau sebaliknya agar memeriksa tarif dan memastikan saldo UE cukup, agar tidak menghambat di gerbang tol,” kata Adjib, Jumat (1/8/2026).
Tol Padang–Sicincin diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin, yang semula sekitar 1,5 jam kini bisa menjadi hanya 30 menit.
Tarif Tol Padang–Sicincin ditetapkan berbeda sesuai dengan golongan kendaraan.
Untuk kendaraan Golongan I seperti sedan, jip, pick up, dan bus, tarif yang dikenakan dari Padang ke Kapalo Hilalang (atau sebaliknya) adalah sebesar Rp50.500.
Sementara itu, untuk kendaraan Golongan II dan III seperti truk kecil dan sedang dengan jumlah sumbu lebih banyak, tarifnya mencapai Rp75.500.
Sedangkan untuk kendaraan besar seperti truk besar atau trailer yang masuk dalam Golongan IV dan V, tarif yang harus dibayar adalah Rp100.500 baik dari arah Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Untuk diketahui, di Indonesia, kendaraan yang melintasi jalan tol diklasifikasikan ke dalam enam golongan berdasarkan bentuk, jumlah gandar (sumbu roda), dan fungsi kendaraan.
Penggolongan ini penting untuk menentukan tarif tol yang adil dan menjaga ketahanan jalan. Berikut penjelasannya:
Daftar Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Golongan I
- Sedan
- Jip
- Pick-up atau truk kecil
- Mini Bus
Golongan II
Truk dengan dua gandar. Umumnya digunakan untuk distribusi barang ringan.
Golongan III
Truk dengan tiga gandar. Kapasitas muatan sedang, tarif lebih tinggi dari golongan II.
Golongan IV
Truk dengan empat gandar. Digunakan untuk distribusi antar kota besar.
Golongan V
Truk dengan lima gandar atau lebih. Kendaraan berat untuk industri besar, tarif tertinggi.
Golongan VI
Sepeda motor. Hanya diperbolehkan di beberapa ruas tol tertentu seperti Tol Mandara (Bali) dan Jembatan Suram.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru.
Komentar Anda :