Disetujui DPR, Presiden Prabowo Resmi Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong
Jumat, 01-08-2025 - 12:00:29 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang tersandung kasus impor gula. Keputusan tersebut menandai dihentikannya seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Langkah ini menjadi sorotan karena menggarisbawahi kuatnya peran eksekutif dalam menentukan arah akhir proses hukum terhadap tokoh politik dan pejabat negara.
"Abolisi ini telah disepakati bersama, dan Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden malam ini," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7/2025).
Supratman menambahkan bahwa usulan abolisi berasal dari kementeriannya dan kemudian mendapat restu penuh dari kepala negara. Persetujuan DPR tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025, yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Permintaan pertimbangan Presiden untuk Saudara Tom Lembong telah kami bahas dan kami setujui," tegas Dasco.
Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara impor gula. Meski tengah menempuh upaya banding, keputusan Presiden dan DPR memastikan bahwa kasus tersebut tak akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menandatangani pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus suap pergantian antar waktu di DPR. Surat Presiden terkait amnesti ini juga mendapat persetujuan DPR melalui mekanisme yang sama.
"Surat Presiden tentang amnesti juga sudah disetujui, termasuk untuk Saudara Hasto Kristiyanto," tambah Dasco.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam memberi pengampunan, sekaligus memantik diskusi publik mengenai batasan campur tangan politik dalam proses hukum di Indonesia.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :