www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Disetujui DPR, Presiden Prabowo Resmi Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong
Jumat, 01-08-2025 - 12:00:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang tersandung kasus impor gula. Keputusan tersebut menandai dihentikannya seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Langkah ini menjadi sorotan karena menggarisbawahi kuatnya peran eksekutif dalam menentukan arah akhir proses hukum terhadap tokoh politik dan pejabat negara.

"Abolisi ini telah disepakati bersama, dan Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden malam ini," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7/2025).

Supratman menambahkan bahwa usulan abolisi berasal dari kementeriannya dan kemudian mendapat restu penuh dari kepala negara. Persetujuan DPR tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025, yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. 

"Permintaan pertimbangan Presiden untuk Saudara Tom Lembong telah kami bahas dan kami setujui," tegas Dasco. 

Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara impor gula. Meski tengah menempuh upaya banding, keputusan Presiden dan DPR memastikan bahwa kasus tersebut tak akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menandatangani pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus suap pergantian antar waktu di DPR. Surat Presiden terkait amnesti ini juga mendapat persetujuan DPR melalui mekanisme yang sama.

"Surat Presiden tentang amnesti juga sudah disetujui, termasuk untuk Saudara Hasto Kristiyanto," tambah Dasco.

Pemberian abolisi dan amnesti ini menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam memberi pengampunan, sekaligus memantik diskusi publik mengenai batasan campur tangan politik dalam proses hukum di Indonesia.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Disetujui DPR, Presiden Prabowo Resmi Berikan Abolisi Kepada Tom Lembong
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved