Ini Alasan Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan dan Kepala Daerah Hingga 2031
IRiau12.com-JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga 2031. Usulan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengatur bahwa pemilihan anggota DPRD dan pilkada akan dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, yang berarti pemilu untuk tingkat daerah akan digelar pada 2031, bukan 2029. Titi mengusulkan perpanjangan masa jabatan ini sebagai solusi yang mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan.
“Jika mengacu pada putusan MK, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih pada 2024 sebaiknya diperpanjang hingga 2031, sampai ada pejabat definitif,” ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
Menurut Titi, perpanjangan ini merupakan langkah yang lebih rasional, mengingat pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah sebelumnya dinilai kurang transparan dan akuntabel. "Pengangkatan penjabat di 2022-2023 itu kurang transparan dan cenderung berada di ruang-ruang yang tidak aksesibel," katanya, menanggapi penunjukan penjabat yang dirasa tidak optimal.
Titi menegaskan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, penghormatan terhadap putusan tersebut dan komitmen mengawal implementasinya menjadi bagian penting dalam konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.
"Penghormatan terhadap putusan MK dan pengawalan independensinya menjadi kewajiban kita semua," lanjut Titi.
Dampak pada Partai Politik
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan bahwa putusan MK ini akan berdampak pada semua partai politik. Menurut Puan, pemilu nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD akan tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada baru akan dilaksanakan pada 2031.
“Semua partai masih mengkaji dampak dari keputusan ini. Kami sebagai pimpinan partai juga tengah mempersiapkan langkah-langkah ke depan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengatur pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden pada 2029, sementara pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada pada 2031. Dalam pertimbangannya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan tersebut. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :