www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Ini Alasan Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan dan Kepala Daerah Hingga 2031
Senin, 28-07-2025 - 10:15:44 WIB

TERKAIT:
   
 

IRiau12.com-JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga 2031. Usulan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengatur bahwa pemilihan anggota DPRD dan pilkada akan dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, yang berarti pemilu untuk tingkat daerah akan digelar pada 2031, bukan 2029. Titi mengusulkan perpanjangan masa jabatan ini sebagai solusi yang mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan.

“Jika mengacu pada putusan MK, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih pada 2024 sebaiknya diperpanjang hingga 2031, sampai ada pejabat definitif,” ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).

Menurut Titi, perpanjangan ini merupakan langkah yang lebih rasional, mengingat pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah sebelumnya dinilai kurang transparan dan akuntabel. "Pengangkatan penjabat di 2022-2023 itu kurang transparan dan cenderung berada di ruang-ruang yang tidak aksesibel," katanya, menanggapi penunjukan penjabat yang dirasa tidak optimal.

Titi menegaskan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, penghormatan terhadap putusan tersebut dan komitmen mengawal implementasinya menjadi bagian penting dalam konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

"Penghormatan terhadap putusan MK dan pengawalan independensinya menjadi kewajiban kita semua," lanjut Titi.

Dampak pada Partai Politik

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan bahwa putusan MK ini akan berdampak pada semua partai politik. Menurut Puan, pemilu nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD akan tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada baru akan dilaksanakan pada 2031.

“Semua partai masih mengkaji dampak dari keputusan ini. Kami sebagai pimpinan partai juga tengah mempersiapkan langkah-langkah ke depan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengatur pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden pada 2029, sementara pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada pada 2031. Dalam pertimbangannya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan tersebut. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Ini Alasan Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan dan Kepala Daerah Hingga 2031
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved