www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Pemerintah Bebaskan Amerika Serikat Akses Data Pribadi Warga Indonesia, Ini Alasannya
Rabu, 23-07-2025 - 14:35:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Negara Amerika Serikat sekarang lebih bebas untuk mengakses data pribadi warga Indonesia.

Hal itu tidak terlepas dari kebijakan dan kesepakatan pemerintah Indonesia dnegan negeri Paman Sam tersebut .

Tak tanggung-tanggung, pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Amerika Serikat untuk mengelola data pribadi warga Indonesia sebagai bentuk perlindungan.

Ya, Indonesia memberikan kepercayaan kepada Amerika Serikat untuk melindungi data pribadi warga Indonesia sebagai bentuk salah satu kesepakatan yakni menghapus hambatan perdagangan digital.

Tentu saja ini menjadi pertanyaan besar. Apakah data pribadi warga Indonesia akan diserahkan bulat-bulat ke Amerika Serikat.

Lalu, bagaimana kerahasiaan dari data pribadi warga Indonesia yang seharunya itu sangat rahasia dan bersifat sangat pribadi ?

Ya, langkah Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Disebutkan pula bahwa perusahaan-perusahaan asal AS sudah sejak lama mengupayakan perlindungan data pribadi untuk Indonesia.

Selain itu, Amerika dan Indonesia disebut akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital bersama.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa.

Termasuk di dalamnya menyerahkan komitmen khususnya yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.

Gedung Putih juga menyampaikan, Amerika Serikat segera menandatangani dokumen kesepakatan tarif bersama dengan Indonesia dalam waktu dekat

Kesepakatan itu disebutkan akan memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.

Laman Gedung Putih mengungkap perdagangan AS dengan Indonesia berada di urutan ke-15 yang memberikan andil defisit bagi negara Paman Sam itu.

Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai 17,9 miliar dollar AS atau setara Rp 291,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.300) pada tahun 2024.

Sebelum adanya kesepakatan tarif antara AS dengan Indonesia, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen untuk produk AS sementara tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen untuk produk Indonesia.

Adapun tarif impor dari AS yang dikenakan untuk Indonesia telah disepakati sebesar 19 persen.

Di sisi lain, barang-barang dari Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau nol persen tarif.

Barang AS Bebas Masuk Indonesia

Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) dan barang-barang yang diproduksinya dari syarat pemenuhan konten lokal (tingkat komponen dalam negeri).

Hal itu tertuang dalam salah satu ketentuan dari delapan poin kesepakatan antara pemerintah AS dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Dilansir laman resmi Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), ketentuan itu tertuang pada poin kesepakatan kedua, yakni soal "menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS".

Poin tersebut sebenarnya terdiri dari sembilan hal dengan kesepakatan TKDN menjadi salah satunya.

"Membebaskan perusahaan AS dan barang-barangnya dari persyaratan konten lokal," demikian tulis informasi Gedung Putih.

Untuk diketahui, syarat konten lokal merujuk kepada aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sebelumnya menjadi salah satu persyaratan barang AS bisa dijual di Indonesia.

TKDN merupakan sebuah standar yang digunakan untuk mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa.

Pengenaan TKDN adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.

Beberapa waktu lalu, TKDN sempat menjadi sorotan publik saat perusahaan asal AS, Apple Inc, melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk penjualan produk iPhone 16.

Sementara itu, delapan poin lain dalam kesepakatan menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS, masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Indonesia menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari federal AS.

2. Indonesia menerima sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS.

3. Indonesia membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

4. Indonesia menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang re-manufaktur AS dan bagian-bagiannya.

5. Indonesia menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS.

6. Indonesia mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi dagang yang baik.

7. Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat).

8. Indonesia mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Tentu saja pemerintah Indonesia punya kebijakan yang berdaulat atas kepentingan warganya. Karena Negara adalah bentuk kedaulatan yang menjadi hak dan kekuatan negara itu sendiri.

Akses data pribadi warga Indonesia sejatinya harus melalui permohonan izin dari warga Indonesia sebagai pribadi yang merdeka. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Bebaskan Amerika Serikat Akses Data Pribadi Warga Indonesia, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved