www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Lima Kapal Rampasan Negara Telah Diserahkan Kejagung ke KKP, Satu Berasal dari Dumai
Jumat, 11-07-2025 - 15:50:52 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com-– Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimanfaatkan dalam penguatan sektor perikanan nasional.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KKP, Sutrisno Subagyo, Kamis (10/7/2025), di Kantor KKP, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kelima kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu kapal berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai.

“KM SLFA 5323 dari perkara pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike merupakan barang rampasan dari Kejari Dumai. Kapal tersebut berlokasi di Pelabuhan Purnama, Dumai, dengan nilai BMN mencapai Rp212,75 juta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Empat kapal lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cabang Kejari Deli Serdang, dan Kejari Banda Aceh. Total nilai kelima kapal mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. 

Empat kapal itu adalah KM KHF 1355 (GT 60,77)–Terpidana Run Shien (Belawan), nilai BMN Rp394.662.000.

KM SLFA 3763 (GT 45,41)–Terpidana Hermansyah Siahaan (Deli Serdang), nilai BMN Rp304.008.000.

KM PFKA 7541 (GT 33,93)–Terpidana Husni (Deli Serdang), nilai BMN Rp281.778.000.

KM Blessing Blessing (GT 69)–Terpidana Immanuval Jose (Banda Aceh), nilai BMN Rp87.276.000.
Harli menjelaskan, penyerahan kapal ini merupakan bentuk implementasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI, dengan tujuan mendukung pemberdayaan kelompok usaha bersama (KUB) dan koperasi perikanan.

Kepala BPA Amir Yanto, dalam sambutannya menegaskan, pengelolaan barang rampasan harus berorientasi pada pemanfaatan.

"Langkah ini tidak hanya menyelesaikan proses hukum, tetapi juga memberi nilai tambah bagi negara melalui penguatan aset sektor publik," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan.

“Kapal-kapal ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan dan pemberdayaan perikanan. Penggunaan akan dipantau secara ketat agar tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan,” tegasnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Lima Kapal Rampasan Negara Telah Diserahkan Kejagung ke KKP, Satu Berasal dari Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved