Lima Kapal Rampasan Negara Telah Diserahkan Kejagung ke KKP, Satu Berasal dari Dumai
PEKANBARU-Riau12.com-– Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimanfaatkan dalam penguatan sektor perikanan nasional.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KKP, Sutrisno Subagyo, Kamis (10/7/2025), di Kantor KKP, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kelima kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu kapal berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai.
“KM SLFA 5323 dari perkara pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike merupakan barang rampasan dari Kejari Dumai. Kapal tersebut berlokasi di Pelabuhan Purnama, Dumai, dengan nilai BMN mencapai Rp212,75 juta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Empat kapal lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cabang Kejari Deli Serdang, dan Kejari Banda Aceh. Total nilai kelima kapal mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Empat kapal itu adalah KM KHF 1355 (GT 60,77)–Terpidana Run Shien (Belawan), nilai BMN Rp394.662.000.
KM SLFA 3763 (GT 45,41)–Terpidana Hermansyah Siahaan (Deli Serdang), nilai BMN Rp304.008.000.
KM PFKA 7541 (GT 33,93)–Terpidana Husni (Deli Serdang), nilai BMN Rp281.778.000.
KM Blessing Blessing (GT 69)–Terpidana Immanuval Jose (Banda Aceh), nilai BMN Rp87.276.000.
Harli menjelaskan, penyerahan kapal ini merupakan bentuk implementasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI, dengan tujuan mendukung pemberdayaan kelompok usaha bersama (KUB) dan koperasi perikanan.
Kepala BPA Amir Yanto, dalam sambutannya menegaskan, pengelolaan barang rampasan harus berorientasi pada pemanfaatan.
"Langkah ini tidak hanya menyelesaikan proses hukum, tetapi juga memberi nilai tambah bagi negara melalui penguatan aset sektor publik," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan.
“Kapal-kapal ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan dan pemberdayaan perikanan. Penggunaan akan dipantau secara ketat agar tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan,” tegasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :