Riau12.com-JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 10 penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dua di antaranya adalah Anggota KPU Kota Jayapura, yaitu Abdullah Rumat dan Dessy Fredrica Itaar yang masing-masing menjadi teradu IV dan teradu VI dalamperkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.
”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Abdullah Rumaf dan teradu VI Dessy Fedrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkaraNomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.
Dari enam teradu yang terdapat dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024, tigateradu di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor74-PKE-DKPP/II/2025 yang dibacakan pada 30 Juni 2025, yaitu Martapina Anggai,Benny Karubaba, dan Ance Wally, sehingga ketiganya tidak dijatuhi amar putusandalam perkara 285-PKE-DKPP/XI/2024.
Sedangkan peringatan keras lainnya pada putusan hari ini dijatuhkan kepada delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Pasaman yang terdiri dari lima teradu dari KPU Kabupaten Pasaman dan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Lima teradu dari KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran dijatuhi sanksi peringatan keras untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Taufiq dalam perkara Nomor69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, teradu II Yan Suardi, teradu III Elvie Syafni, teradu IV Sulastri, teradu VJuli Yusran dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing-masing selakuAnggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapHeddy Lugito.
Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, yaitu Rini Juita (Ketua),Lumban Tori, dan Zaini Afandi dijatuhi sanksi Peringatan Keras dalam dua perkarasekaligus, yaitu perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025.
”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Rini Juita dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, teradu II Lumban Tori, teradu III Zaini Afandi dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 37penyelenggara Pemilu. Selain sanksi peringatan keras, DKPP menjatuhkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP. DKPP juga membacakan ketetapan untuk dua perkara, yaitu perkara Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 dan 82-PKE-DKPP/II/2025
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :