Riau12.com-LOMBOK – Kematian tragis Juliana Marins saat mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Indonesia, membuat pemerintah Brasil mengambil sikap tegas. Melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU), Brasil membuka peluang menempuh jalur hukum internasional jika terbukti ada unsur kelalaian dari otoritas Indonesia.
Senin (30/6/2025), DPU mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki insiden tersebut. Jika hasil penyelidikan menunjukkan pelanggaran, Brasil mempertimbangkan untuk melaporkan Indonesia ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
"Kami masih menunggu laporan dari Indonesia. Setelah itu kami akan menilai langkah hukum yang dapat diambil," ujar Taisa Bittencourt dari DPU.
Jenazah Juliana tiba di Brasil Selasa (1/7/2025) dan langsung dibawa ke Institut Medis Legal (IML) di Rio de Janeiro untuk otopsi ulang, atas permintaan keluarga. Proses ini dianggap penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
"Kami hadir mendampingi keluarga dalam proses ini agar semuanya berjalan terbuka dan adil," jelas Taisa.
Menurut laporan awal dari Indonesia, Juliana mengalami cedera parah setelah kecelakaan, termasuk patah tulang dan luka dalam. Ia sempat bertahan hidup selama 20 menit. Namun pihak keluarga kecewa dengan cara informasi disampaikan.
"Kami belum menerima laporan resmi, tapi hasil otopsi sudah diumumkan ke media. Kami merasa tidak dihargai," ungkap Mariana Marins, kakak Juliana.
Di Lombok, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemandu, porter, petugas kehutanan, dan biro perjalanan. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa kronologi kejadian," kata penyidik.
Kedutaan Besar Brasil di Jakarta turut aktif mengawal perkembangan penyelidikan ini. Jika kelalaian terbukti, IACHR bisa mengeluarkan rekomendasi penting, seperti kompensasi atau perbaikan kebijakan nasional.
Meski tidak memiliki wewenang hukum mengikat, keputusan IACHR memiliki dampak politik dan moral besar dalam mendorong negara yang dilaporkan bertanggung jawab.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :