4 Pulau Anambas Kepri Diduga Dijual via Online, DPR Desak KKP Bongkar Aktor Intelektual
JAKARTA-Riau12.com- Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengusut tuntas dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs asing Private Islands Online.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia mencurigai ada pihak yang secara sengaja memberikan izin pengelolaan pulau-pulau tersebut kepada perusahaan yang sedang dalam proses menjadi penanaman modal asing (PMA).
“Kementerian harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, dasar hukumnya apa, dan apakah ada pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” tegas Daniel, Senin (23/6/2025).
Pulau-pulau yang diduga dijual secara online adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob. Masing-masing dipromosikan sebagai pulau eksotis dengan potensi tinggi untuk dikembangkan menjadi resort ekowisata karena letaknya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Yang lebih mengkhawatirkan, pulau-pulau itu dikuasai melalui kepemilikan saham perusahaan. Kini, status kepemilikan sedang dalam proses menjadi PMA, membuka peluang masuknya modal asing.
“Status PMA seharusnya tidak boleh jadi celah bagi asing untuk kelola wilayah strategis. Ini bahaya laten. Kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi,” ujar Daniel.
Ia menegaskan, investasi asing di wilayah pesisir dan konservasi harus dievaluasi secara ketat. Jika terbukti ada pelanggaran, izin PMA dan pengelolaan pulau harus dicabut. “Jika ada kawasan konservasi yang disewakan, itu harus segera ditindak. Cabut izinnya!” tegas Daniel.
Komisi IV juga akan mengawal ketat proses ini karena dugaan penjualan pulau bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana terhadap aset negara.
“Investasi tidak boleh menggusur masyarakat pesisir. Negara harus melindungi mereka, bukan tunduk pada korporasi,” tegas Daniel.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, kepemilikan pulau di Indonesia tidak bisa diberikan sepenuhnya kepada individu.
“Tidak ada pulau yang boleh dimiliki 100% secara pribadi. Maksimal hanya boleh dikuasai hingga 70% dan tetap tunduk pada undang-undang,” jelas Bima.
Pulau-pulau di Indonesia bukan sekadar aset wisata, melainkan bagian dari kedaulatan dan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah diminta bertindak cepat sebelum keterlambatan berdampak pada kehilangan kontrol atas sumber daya strategis nasional.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :