www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
VIRAL Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Mulai Juni 2025, Apa yang Terjadi?
Senin, 23-06-2025 - 15:05:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com--  Jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) tengah diramaikan dengan kabar mengejutkan mengenai penonaktifan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Isu ini mencuat dari berbagai unggahan yang beredar, salah satunya pada Minggu (22/6/2025), yang menyebutkan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini dimulai pada Juni 2025.

Sebagai informasi, JKN segmen PBI merupakan program BPJS Kesehatan yang secara khusus dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu atau fakir miskin.

Peserta dalam segmen ini menerima bantuan iuran berdasarkan data yang diterbitkan oleh Dinas Sosial.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai alasan atau detail penonaktifan massal ini.

Publik menunggu penjelasan lebih lanjut untuk memahami dampak dan implikasi dari kebijakan ini terhadap jutaan masyarakat yang bergantung pada fasilitas kesehatan tersebut.

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, mengapa tiba-tiba status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif?

Penyebab BPJS Kesehatan PBI nonaktif

Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN segmen PBI itu didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN.

DTSEN adalah sistem data tunggal yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola data sosial ekonomi penduduk.

"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan adalah mereka yang namanya tidak ada dalam DTSEN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan itu menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan agar program tersebut tepat sasaran.

“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” kata Rizzky.

Peserta bisa ajukan reaktivasi kepesertaan dan harus penuhi syarat

Lebih lanjut, Rizzky memastikan bahwa peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," kata dia.

Berikut ini perincian syarat penerima BPJS Kesehatan PBI JK:

Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi. Berikut caranya:

Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos
Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.

Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

1,1 juta BPJS Kesehatan PBI di Jawa Tengah dinonaktifkan

Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Data Dinas Sosial Jawa Tengah Widji Sumartono menyebut, ada sekitar 1,1 juta peserta BPJS Kesehatan PBI di Jawa Tengah yang dinonaktifkan.

Hal itu mengacu pada surat pemberitahuan bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 kepada kepala dinas sosial di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, hasil pemadanan data dari DTKS ke DTSEN mengakibatkan sebanyak 5.090.334 peserta tidak masuk dalam DTSEN dan sebanyak 2.306.943 peserta masuk dalam DTSEN, tetapi berdasarkan hasil pengecekan lapangan dinilai sejahtera dan mampu.

Oleh karena itu, sebanyak 7.397.277 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) tersebut dinonaktifkan kepesertaannya.

”Kalau berdasarkan penghitungan kami, yang dinonaktifkan di Jateng itu sekitar 1,1 juta. Cukup banyak sehingga kemudian terasa sekali dampaknya bagi masyarakat," kata Widji, dikutip dari Kompas.id.

Dia menjelaskan, jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Kabupaten Semarang yang masih aktif berjumlah 357.427 orang per akhir April 2025.

Namun, pada Mei 2025, kepesertaan sebanyak 21.158 orang dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menyampaikan, dari peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan, beberapa masih layak mendapat bantuan.

Dia mencontohkan, di Kecamatan Susukan ada warga miskin yang merupakan ibu tunggal dari dua anak. Semua anaknya memiliki gangguan kejiwaan.

"Setiap hari, anak-anaknya ini harus minum obat-obatan dan minimal sebulan sekali mereka harus kontrol. Tapi, malah dinonaktifkan BPJS PBI JK-nya,” ucap Istichomah, masih dari sumber yang sama.

Beruntungnya, Kabupaten Semarang telah menerapkan universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut membuat anak-anak dari warga Kecamatan Susukan itu bisa tetap berobat secara cuma-cuma.(***)


Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • VIRAL Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Mulai Juni 2025, Apa yang Terjadi?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved