Presiden Umumkan Naikkan Gaji Hakim Mencapai 280 Persen, Ini Alasannya
Kamis, 12-06-2025 - 15:10:01 WIB
Riau12.com- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia dengan tingkat tertinggi mencapai 280 persen.
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
Gaji para hakim dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.
"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," kata Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis (12/6/2025).
Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan.
Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.
Prabowo Subianto mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang.
Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja enggak terima, benar? 5 persen saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," ujarnya.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan menaikan gaji hakim, bukan untuk memanjakan para hakim.
Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
Selain itu, Kepala Negara menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
“Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
“Tapi, sebenar lagi dengan hakim-hakim yang kuat kita tegakkan hukum,” ujarnya melanjutkan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :