Riau12.com - Minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan terus mengalami peningkatan. Hingga pertengahan April 2025, penjualan mobil listrik di Indonesia telah melampaui 16.000 unit.
Mobil listrik dinilai sebagai pilihan transportasi masa depan yang efisien dan berkelanjutan. Namun, sebelum digunakan secara sah di jalan raya, pemilik kendaraan perlu memahami syarat pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil listrik di Indonesia.
Dasar Hukum Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik
Pendaftaran dan penerbitan dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Prosedur ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kedua regulasi tersebut mengatur tata cara pendaftaran kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berbasis listrik, agar dapat digunakan secara legal di jalan umum.
Dokumen Wajib dan Prosedur Umum
Untuk mengurus STNK dan BPKB mobil listrik, baik kendaraan impor (CBU) maupun rakitan lokal, pemilik wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut ini.
- Formulir permohonan registrasi kendaraan.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli pemilik (atau surat kuasa jika diwakilkan).
- Bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Sertifikat uji tipe dan surat registrasi uji tipe (SRUT).
- Nomor identifikasi kendaraan (NIK) atau VIN dari APM (agen pemegang merek).
- Surat keterangan rekondisi (untuk kendaraan bekas atau bukan baru).
Semua dokumen harus sesuai dan sah agar proses registrasi dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan STNK dan BPKB.
Syarat Tambahan untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah
Apabila mobil listrik dimiliki oleh perusahaan, yayasan, atau instansi pemerintah, maka dibutuhkan dokumen tambahan sebagai berikut ini.
Untuk Badan Hukum atau Perusahaan
- Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir.
- Surat domisili perusahaan.
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat kuasa di atas kop surat resmi, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan.
- Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
Untuk Instansi Pemerintah
- Surat kuasa bermeterai.
- Fotokopi KTP pejabat pengguna kendaraan.
- Dokumen resmi lain yang menunjukkan otoritas dan penggunaan kendaraan dinas
Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan kendaraan digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat secara legal.
Biaya Administrasi Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Listrik
Biaya pengurusan dokumen mobil listrik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri. Berikut ini rincian biaya yang berlaku.
- Penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000.
- Pengesahan STNK: Rp 50.000.
- Administrasi STNK: Rp 50.000.
- Penerbitan pelat nomor kendaraan: Rp 100.000.
- SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Rp 143.000.
- Cek fisik kendaraan: Gratis (tidak dipungut biaya)
Biaya ini berlaku untuk kendaraan pribadi. Besaran biaya bisa berbeda jika pengurusan dilakukan oleh badan hukum atau instansi, tergantung kebijakan daerah.
Dengan memahami syarat pembuatan STNK dan BPKB mobil listrik, pemilik kendaraan dapat mengurus legalitas kendaraannya secara cepat dan tepat. Pastikan semua dokumen dilengkapi sesuai ketentuan agar proses registrasi tidak mengalami kendala.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :