BSU Mulai Dicairkan Hari Ini , Pekerja Dapat Rp 600 Ribu, Gunakan NIK Untuk Ceknya, Begini Caranya
Riau12.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja mulai dicairkan hari ini, (5/6/2025).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, calon penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
Syarat lain, pekerja bukan seorang ASN, anggota TNI, dan Polri.
Syarat terbaru yang ditetapkan yakni pekerja tidak sedang mendapat bantuan lain, seperti PKH atau Prakerja.
Adapun besaran BSU yang diberikan kepada penerima yakni sebanyak Rp600.000.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah tersebut sebanyak Rp150.000 per bulan selama periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan tersebut dibayarkan satu kali di bulan Juni sehingga bantuan yang akan diterima sebanyak Rp300.000.
Namun pemerintah memutuskan untuk menambah besaran BSU menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, bantuan yang akan diterima yakni Rp600.000.
Lantas, bagaimana cara mengeceknya?
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada dua cara untuk mengecek apakah menjadi penerima BSU atau bukan.
Pertama dari Situs BPJS Ketenagakerjaan. Caranya akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan NIK.
Nantinya peserta akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau bukan.
Selain melalui situs resmi, calon penerima BSU juga bisa memantau melalui aplikasi Pospay.
Jika Anda menjadi penerima, bisa langsung mengecek rekening jika menggunakan bank Himbara, yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI dan BTN.
Namun jika tidak memiliki bank Himbara, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Tak hanya pekerja bergaji Rp3,5 juta, BSU juga diberikan kepada guru honorer.
Sebanyak 565 ribu guru honorer akan menerima BSU tersebut, yang terdiri atas 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama akan menerima manfaat ini.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :