www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Tak Semua Warga Dapat, Inilah Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku 5 Juni Nanti
Jumat, 30-05-2025 - 14:56:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Berlaku mulai tanggal 5 Juni 2025, inilah daftar penerima diskon listrik yang diberlakukan pemerintah.

Bagi anda yang masuk dalam kategori ini tentu saja bisa memanfaatkan subsidi ini sebaik mungkin.

Karena kebutuhan listrik juga kebutuhan dasar untuk rumah tangga terkhusus untuk penerangan dan kebutuhan peralatan listrik.

Nah, pemerintah telah memastikan akan memberikan diskon 50 persen yang nantinya diberlakukan serentak.

Berikut ini daftar penerima diskon listrik 50 persen 

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang berlangsung mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program diskon listrik 50 persen menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan daya terpasang hingga 1.300 VA (volt ampere).

Dengan kata lain, penerima diskon listrik ini meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Untuk diketahui, diskon listrik Juni - Juli 2025 menjadi salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025)

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," lanjutnya.

Skema diskon listrik Juni - Juli 2025
Diskon listrik 50 persen yang akan diberlakukan menggunakan skema yang sama seperti program diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025.

Pelaksanaan diskon tarif listrik kali ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Terkait dengan mekanisme dan cara mendapatkan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025, Kompas.com telah menghubungi PLN namun belum mendapatkan jawaban.

Daftar stimulus ekonomi Juni-Juli 2025
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus tambahan untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik berikut:

1. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:

Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah: 

Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen 

Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 

Diskon angkutan laut hingga 50 persen.

2. Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada masa libur Lebaran dan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

3. Bantuan sosial tambahan berupa:

Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Tentu saja semua bantuan stimulus ini diharapkan akan memberikan pengaruh pada perekonomian masyarakat secara umum. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Tak Semua Warga Dapat, Inilah Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku 5 Juni Nanti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved