www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui
Jumat, 21-08-2015 - 07:16:05 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

CILEGON, Riau12.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Bahri Syamsul Arief dan Ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abubakar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Cilegon, di Rumah Tahanan Kota Cilegon.

Keduanya ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006 dengan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Tim dari Kejari Cilegon menjemput keduanya di tempat berbeda. Bahri dieksekusi saat berada di Sekreteriatan DPRD Cilegon. Sedangkan Dimyati S Abubakar dieksekusi di rumahnya, Kelurahan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon Rio Aditya mengatakan, bahwa dalam proses penjemputan, kedua tersangka korupsi tersebut sangat kooperatif. Sehingga, penahanan berjalan lancar.

"Hari ini sudah terlaksana, titipan MA terhadap Dimyati S Abubakar dan Bahri Syamsu Arief. Alhamdulillah mereka sangat kooperatif dan tidak ada gejolak," katanya, kepada wartawan, Kamis (20/8/2105).

Sementara itu, Kasi Intelejin Kejari Cilegon Deji Setia Permana menjelaskan, penjemputan kedua tersangka sesuai dengan intruksi Kajari Cilegon untuk melakukan penjemputan terhadap kedua mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini.

"Jadi kami sudah mengirimkan surat dan perintah dari Pak Kajari pertanggal hari ini. Jadi, mau di manapun dan keadaan apapun, kami harus eksekusi. Tapi kami tidak memilih dengan cara-cara koboi," pungkasnya.(sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Rp2,2 M, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dibui
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved