www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi | 14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar
 
Standar Baru Komnas HAM Tekankan Martabat dalam Hubungan Kerja
Sabtu, 03-05-2025 - 15:25:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak merupakan tanggung jawab lintas sektor yang harus dijalankan secara kolaboratif oleh berbagai pihak.

"Hak atas pekerjaan yang layak itu adalah bagian dari HAM. Berarti, bukan hanya milik orang yang bekerja, melainkan setiap warga negara; dan itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, sektor pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Sementara itu, pelaku industri dan perdagangan diharapkan membangun praktik bisnis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Komnas HAM sendiri, menurutnya, memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan layak. "Komnas HAM itu lebih banyak perannya mengawasi, apakah pemenuhan dan pelindungan HAM sudah dilakukan oleh negara dengan maksimal?" jelasnya.

Atnike juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat komitmennya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

Selain itu, Komnas HAM mengajak dunia usaha untuk menempatkan martabat manusia sebagai dasar dalam membangun hubungan kerja. Para pekerja dan serikat buruh pun diminta memperjuangkan hak mereka secara terorganisir, kolektif, dan damai.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemberi kerja dalam menegakkan prinsip HAM di dunia kerja.

Melalui SNP tersebut, Komnas HAM merumuskan interpretasi dari norma-norma HAM internasional dan regulasi nasional yang relevan. "Hak atas pekerjaan bukan hanya hak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tandas Atnike. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Standar Baru Komnas HAM Tekankan Martabat dalam Hubungan Kerja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved