Kejutkan Dunia Pendidikan dan Kesehatan, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Mahasiswi Mandi
Sabtu, 19-04-2025 - 11:23:53 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Kasus ini mengejutkan dunia pendidikan dan kesehatan Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut pada Selasa (15/4/2025). Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan ahli pidana, Feri Umar Farouk. Kami juga mengamankan terlapor berikut barang bukti berupa ponsel milik yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis (17/4/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang melibatkan salah satu mahasiswanya tersebut.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual,” kata Direktur Humas UI, Prof Arie, saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan mengikuti proses hukum dan menjaga kerahasiaan semua pihak.
“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” jelasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :