Warga Solo Ini Gugat Jokowi karena Tak Bisa Beli Mobil Esemka, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Riau12.com - Seorang anak muda warga Solo menggugat Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi pada Selasa 8 April 2025.
Gugatan wanprestasi soal batalnya produksi mobil Esemka dicatat dalam nomor pendaftaran PN SKT-080420250, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025).
Pihak pengugat adalah Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng.
Aufaa merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam berkas gugatan, disebutkan Aufaa belum memiliki pekerjaan.
"Penggugat ini adalah anak muda yang baru selesai sekolah akan membuka usaha persewaan mobil," kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, setelah mengugat ke PN Solo, Rabu (9/4/2025).
Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
Penggugat merasa mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 170 juta, cukup murah.
Sehingga, berkeinginan membeli mobil tersebut.
Mobil Esemka disebut akan jadi mobil nasional
Namun, rencana itu diurungkan karena mobil yang dikembangkan oleh siswa SMK, saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo dan saat menjabat Presiden ke-7 RI, belum diproduksi secara massal.
"Merasa kecewa dan dirugikan karena tidak dapat merealisasikan keinginannya untuk dapat memiliki unit mobil Esemka," katanya.
Dia menjelasakan, jika Jokowi sempat menyatakan mobil Esemka akan menjadi mobil nasional.
Namun, realisasinya tidak kunjung terjadi.
Meskipun, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.
"Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji," jelasnya.
Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.
Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Sosok Aufaa
Sebagai informasi, Aufaa sebelumnya juga mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK.
Adik Almas Tsaqibbirru ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.
Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru.
Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan Almas, berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :