Beginilah Desain Penjara bagi Koruptor yang Digagas Presiden Prabowo , Dibangun di Pulau Terpencil
Riau12.com - Beginilah bentuk penjara bagi koruptor yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penjara bagi koruptor tersebut akan dibikin di sebuah pulau . Dan ia meyakinkan jika penjara tersebut aman dan tidak akan bisa membuat pelaku atau korptornya kabur atau melarikan diri
Dan ia meyakini jika dengan penjara tersebut para korptor tidak akan bisa keluar malam . Jadi dnegan penjagaan yang ketat
Ya , baru-baru ini Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil. Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri.
Wacana ini disampaikan dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari," ujar Prabowo di akhir pidatonya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela.
Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut.
"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut," tegasnya.
MAKI Dukung, tapi Harus Ada Pemiskinan Koruptor
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik rencana Prabowo tersebut. Namun, ia menilai bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
"Ya, saya dukung penuh. Korupsi itu kan harus penjara yang lama, tempatnya terisolir dan dimiskinkan," kata Boyamin saat dihubungi pada Kamis malam.
Lebih lanjut, Boyamin menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk melengkapi hukuman bagi pelaku korupsi.
"Jadi, setuju saya dengan syarat, selain di pulau terpencil, maka harus segera disahkan Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.
Menurut Boyamin, sanksi kurungan saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas. Ia berpendapat bahwa koruptor akan benar-benar merasa takut jika seluruh hartanya disita hingga anak cucunya tidak bisa menikmati hasil korupsi.
"Kalau cuma penjara terpencil, mereka masih berani korupsi. Tapi kalau dimiskinkan, betul-betul dirampas habis semua hartanya, sehingga anak cucunya sudah tidak bisa makan, jadi miskin, baru lebih takut," katanya.
RUU Perampasan Aset Masih Terhambat
Wacana pemiskinan koruptor mengarah pada urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini sebenarnya telah digagas sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun hingga kini masih terhambat di DPR RI.
RUU ini resmi diajukan ke DPR pada 2012 untuk masuk dalam legislasi nasional. Namun, pembahasannya berjalan lambat karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.
Beberapa anggota DPR masih berbeda pendapat mengenai urgensi dan substansi aturan ini.
Pada 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, sempat mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia meminta Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU sebagai syarat pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Namun, hingga kini, pembahasan di DPR belum juga dilakukan.
Dengan wacana pembangunan penjara koruptor di pulau terpencil, dorongan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.
Langkah ini dinilai penting agar hukuman bagi koruptor lebih maksimal, tidak hanya sekadar kurungan tetapi juga penyitaan aset hasil korupsi.
Publik tentu saja sangat berharap realisasi pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :