www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Termasuk Riau, BKN Tegaskan Kepala Daerah Baru Dilarang Angkat Tenaga Ahli, Fokus Pada Pengangkatan PPPK
Kamis, 13-02-2025 - 09:26:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan larangan pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli bagi kepala daerah yang baru dilantik.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

Zudan menjelaskan, banyak kepala daerah yang menyampaikan kendala anggaran untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

"Itu banyak kepala daerah bilang, anggaran tidak cukup untuk mengangkat honorer jadi PPPK penuh waktu," ujar Zudan dikutip dari kompas.com.

Ia menegaskan bahwa daerah harus memprioritaskan anggaran untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK sebelum ada pengangkatan tenaga baru.

"Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus atau tenaga ahli, baik yang ditempelkan pada kepala daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tegasnya.

Zudan juga menyebutkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menghindari penggunaan anggaran yang tidak efektif di tengah keterbatasan dana daerah.

"Karena daerah tidak punya uang lebih. Fokuskan anggaran untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK," katanya.

Pernyataan ini mendapatkan respons positif dari banyak kepala daerah yang akan dilantik. Mereka merasa terbantu karena dapat terhindar dari tekanan pihak-pihak yang berambisi menjadi staf khusus atau staf ahli.

"Banyak kepala daerah yang menghubungi saya, baik melalui telepon maupun WhatsApp, menyampaikan terima kasih. Mereka merasa terbantu dengan pernyataan ini karena dapat mengambil langkah lebih tegas dalam pengelolaan tenaga kerja di OPD," ungkap Zudan.

Dengan kebijakan ini artinya 12 kepala daerah di Riau baik Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilantik 20 Februari nanti dilarang angkat tenaga ahli yang baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah serta mempercepat penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Termasuk Riau, BKN Tegaskan Kepala Daerah Baru Dilarang Angkat Tenaga Ahli, Fokus Pada Pengangkatan PPPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved