www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Ari Bias Menangkan Gugatan Hak Cipta Lagu atas Agnez Mo, Andrigo: Sudah Tepat!
Sabtu, 08-02-2025 - 12:01:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Atas putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Putusan ini mendapat dukungan dari sesama musisi, termasuk Andrigo, penyanyi lagu Pacar Selingan yang berada di bawah naungan label Nagaswara. Menurut Andrigo, keputusan pengadilan ini merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan hak cipta di industri musik.

"Saya mengenal Ari Bias, banyak lagunya dirilis di Nagaswara. Ini adalah kasus yang harus menjadi pelajaran bagi semua musisi. Jika ada yang menggunakan lagu tanpa izin, maka bisa digugat secara hukum," ujar Andrigo ke halloriau.com.

Saya siap membantu teman-teman musisi, khususnya di Riau, untuk mendaftarkan karya mereka ke publishing," sambung penyanyi asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau itu, Jumat (7/2/2025).

Andrigo atau akrab disapa Igo juga menegaskan bahwa setiap musisi wajib memahami aturan terkait penggunaan lagu.

"Siapa pun yang ingin menggunakan lagu orang lain, harus izin terlebih dahulu. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ketika sebuah lagu sudah dirilis secara digital, memang bisa dikonsumsi publik, tapi jika digunakan dalam event komersial, izin tetap diperlukan," tambahnya pelantun lagu Tes DNA itu.

Gugatan Ari Bias dan Hak Cipta dalam Musik

Kasus ini bermula saat Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, dengan tuduhan penggunaan lagu Bilang Saja untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sebelum menempuh jalur hukum, Ari Bias telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Dalam industri musik, pelanggaran hak cipta adalah isu serius. Performing rights, atau hak ekonomi yang diperoleh pencipta lagu dari pertunjukan live atau konser, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa musisi lain, seperti Armada dan Firman, juga dikenal selalu meminta izin sebelum membawakan lagu milik orang lain dalam pertunjukan mereka.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Ari Bias Menangkan Gugatan Hak Cipta Lagu atas Agnez Mo, Andrigo: Sudah Tepat!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved