www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare
Selasa, 04-02-2025 - 09:50:20 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Riau12.com - Pemerintah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola 526.144 hektare lahan hutan.

Keputusan ini diambil atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan alasan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan secara maksimal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pencabutan izin ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hutan yang lebih produktif demi kesejahteraan masyarakat.

"Hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh hingga Papua. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare," ujar Raja Juli seusai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Raja Juli, sebanyak 18 perusahaan tersebut telah mengantongi izin PBPH sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010, tetapi tidak mengelola hutan dengan optimal. Pemerintah telah memberikan peringatan berulang kali sebelum akhirnya mengambil langkah pencabutan izin melalui perintah Presiden Prabowo.

"Kami memiliki mekanisme untuk mengingatkan, bersurat, dan melakukan pengecekan kembali. Setelah semua prosedur dilalui, saya akhirnya mencabut izin ini dengan persetujuan Presiden Prabowo," tambahnya terkait pencabutan izin hutan 18 perusahaan.

Setelah pencabutan izin, lahan hutan tersebut akan dikembalikan menjadi milik negara. Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan ini dengan melibatkan BUMN, Danantara, atau Agrinas, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

"Setelah izin dicabut, lahan ini bisa dikelola oleh BUMN atau lembaga lain yang lebih kompeten agar hutan tidak terbengkalai dan tetap produktif," tutup Raja Juli.

Dengan pencabutan izin hutan 18 perusahaan atas perintah Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved