DPRD Riau Prioritaskan Penanganan Kebun Sawit Masyarakat di Kawasan Hutan dan Diluar HGU
Sabtu, 25-01-2025 - 10:40:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau saat ini memprioritaskan penanganan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2023-2043, kebun tersebut diupayakan agar dapat dialihkan ke luar kawasan hutan.
Namun, anggota Bapemperda sekaligus anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya juga akan fokus menyelesaikan persoalan kebun kelapa sawit milik perusahaan yang berada di kawasan hutan maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU).
“Saat ini, kami sedang memprioritaskan kebun sawit masyarakat yang sebelumnya berada di kawasan non-hutan, tetapi setelah perubahan Perda RTRW Provinsi Riau kini masuk kawasan hutan. Termasuk juga permukiman dan fasilitas umum yang berada dalam kawasan hutan, ini akan menjadi perhatian kami dalam revisi RTRW. Setelah itu, barulah kami menangani perusahaan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan atau di luar HGU,” ujar Abdullah, Jumat (24/1/2025).
Abdullah menyebutkan bahwa Komisi III telah menerima banyak laporan terkait keberadaan kebun kelapa sawit milik perusahaan yang berada di luar HGU. Menurutnya, hal ini berdampak pada potensi pendapatan pajak yang belum optimal.
“Kebun kelapa sawit di luar HGU ini, atau yang beroperasi tanpa izin, tidak membayar pajak kepada pemerintah. Masalah ini akan kami tangani agar pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak bisa meningkat,” tegas anggota Fraksi PKS tersebut.
Langkah Komisi III ini, tambahnya, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tata ruang wilayah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pendapatan daerah. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :