Riau12.com - Heboh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini terus disorot publik.
Belakangan banyak pihak yang ternyata berada di dalam kepemilikan lahan di perairan tersebut.
Yang membuat publik bertanya-tanya adalah kok bisa dikeluarkan izin terkait dengan kepemilikan lahan di perairan itu.
Usut punya usut, tenyata SHGB dan SHM dikawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah terbit tahun 2023 silam.
Dan penerbitan sertifikat ternyata saat itu dimasa kepemimpinan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, bagaimana nasib sertifikat SHGB dan SHM tersebut ?
Ya, kabar terbaru Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklarifikasi terkait dengan penerbitan sertifikat di pagar laut perairan Tangerang, Banten.
Ia segera terang-terangan mengatakan penertiban serifikat dilakukan pada era Joko Widodo tahun 2023 silam.
Informasi ini dia ketahui dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY juga mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR. AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024.
AHY mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuh AHY.
Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang Diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil Presiden Prabowo pada Senin (20/1/2025) terkait pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga tanpa izin.
Usai pertemuan di Istana, Sakti mengungkapkan, pembangunan pagar laut di Tangerang dan daerah lainnya di Banten, termasuk Bekasi, dilakukan tanpa izin yang sah.
"Hal yang sama terjadi di Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ungkap Sakti dalam siaran pers yang dikutip dari presidenri.go.id.
Sakti menambahkan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah menyegel konstruksi pagar laut tersebut dan kini sedang mengidentifikasi pemiliknya.
"Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sakti juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektar yang diduga ilegal.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tambahnya.
Sakti menegaskan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga," imbuhnya.
Langkah kolaboratif ini dianggap penting untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tentu saja publik menantikan ketegasan pemerintah untuk mengusut keberadaan sertifikat pagar laut yang jelas-jelas mencurigakan. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :