MK Hapus Presidential Threshold, Sekjen Golkar: Keputusan yang Mengejutkan
Jumat, 03-01-2025 - 11:29:50 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji.
"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat dalam 27 gugatan sebelumnya, MK selalu menolak permohonan serupa," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Sarmuji, syarat presidential threshold sebelumnya selalu dipertahankan untuk memastikan sistem presidensial berjalan efektif. Ia mengungkapkan bahwa putusan MK sebelumnya selaras dengan pandangan pembuat Undang-Undang.
"Dalam 27 kali putusan sebelumnya, MK konsisten bahwa ambang batas diperlukan untuk mendukung efektivitas sistem presidensial," tambahnya.
Putusan MK
Keputusan ini diambil melalui perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas.
Reaksi Beragam
Putusan ini diprediksi akan mengubah peta politik nasional menjelang Pemilu 2029. Partai-partai besar yang sebelumnya diuntungkan dengan aturan presidential threshold kini harus menghadapi lebih banyak kompetitor.
Sementara itu, pengamat politik melihat putusan ini sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, memberikan ruang bagi partai kecil untuk lebih kompetitif dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :