www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
MK Hapus Presidential Threshold, Sekjen Golkar: Keputusan yang Mengejutkan
Jumat, 03-01-2025 - 11:29:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji.

"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat dalam 27 gugatan sebelumnya, MK selalu menolak permohonan serupa," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Sarmuji, syarat presidential threshold sebelumnya selalu dipertahankan untuk memastikan sistem presidensial berjalan efektif. Ia mengungkapkan bahwa putusan MK sebelumnya selaras dengan pandangan pembuat Undang-Undang.

"Dalam 27 kali putusan sebelumnya, MK konsisten bahwa ambang batas diperlukan untuk mendukung efektivitas sistem presidensial," tambahnya.

Putusan MK

Keputusan ini diambil melalui perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas.

Reaksi Beragam

Putusan ini diprediksi akan mengubah peta politik nasional menjelang Pemilu 2029. Partai-partai besar yang sebelumnya diuntungkan dengan aturan presidential threshold kini harus menghadapi lebih banyak kompetitor.

Sementara itu, pengamat politik melihat putusan ini sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, memberikan ruang bagi partai kecil untuk lebih kompetitif dalam mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • MK Hapus Presidential Threshold, Sekjen Golkar: Keputusan yang Mengejutkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved