www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Terkait Kasus Pemerasan di DWP, Direktur Polda Metro Jaya Dipecat dengan Tidak Hormat
Kamis, 02-01-2025 - 11:34:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.

"Sidang etik untuk tiga orang menghasilkan putusan PTDH terhadap direktur narkoba," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (1/1/2025).

Selain Kombes Pol Donald, sidang etik juga diikuti oleh seorang kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit). Kanit yang turut terlibat dalam kasus ini dijatuhi sanksi pemecatan serupa, namun identitasnya tidak diungkapkan. Sedangkan, sidang etik untuk kasubdit ditunda hingga Kamis (2/1/2025) setelah diskors.

"Kedua personel yang di-PTDH mengajukan banding," tambah Choirul Anam.

18 Personel Polisi Diperiksa

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024). Sidang dilakukan secara simultan karena melibatkan 18 anggota polisi yang diperiksa terkait kasus ini.

Para personel tersebut berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang hadir di DWP, salah satu acara musik elektronik terbesar di Asia Tenggara. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Kasus Pemerasan di DWP, Direktur Polda Metro Jaya Dipecat dengan Tidak Hormat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved