Terkait Kasus Pemerasan di DWP, Direktur Polda Metro Jaya Dipecat dengan Tidak Hormat
Kamis, 02-01-2025 - 11:34:58 WIB
Riau12.com-JAKARTA - Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
"Sidang etik untuk tiga orang menghasilkan putusan PTDH terhadap direktur narkoba," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Pol Donald, sidang etik juga diikuti oleh seorang kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit). Kanit yang turut terlibat dalam kasus ini dijatuhi sanksi pemecatan serupa, namun identitasnya tidak diungkapkan. Sedangkan, sidang etik untuk kasubdit ditunda hingga Kamis (2/1/2025) setelah diskors.
"Kedua personel yang di-PTDH mengajukan banding," tambah Choirul Anam.
18 Personel Polisi Diperiksa
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024). Sidang dilakukan secara simultan karena melibatkan 18 anggota polisi yang diperiksa terkait kasus ini.
Para personel tersebut berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang hadir di DWP, salah satu acara musik elektronik terbesar di Asia Tenggara. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :