Terkenal dengan Hidup Serba Mewahnya, Ternyata Sandra Dewi dan Suami Berstatus Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Senin, 30-12-2024 - 10:08:25 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi, sebagai bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Penjelasan ini disampaikan menyusul perbincangan di media sosial terkait status keikutsertaan Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III. Status ini kembali menjadi sorotan setelah Harvey Moeis ditahan karena dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, keikutsertaan Harvey dan Sandra sebagai penerima bantuan iuran telah sesuai aturan pada periode 2017-2018. Saat itu, Pemprov DKI berupaya mempercepat capaian UHC untuk memastikan seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan.
“Pergub Nomor 169 Tahun 2016 mengatur pendaftaran peserta JKN bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas III. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani, Minggu (29/12/2024).
Penyesuaian Data Penerima Bantuan
Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Penataan dilakukan melalui integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI JK (Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri Itu Keren" untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Revisi terhadap Pergub Nomor 46 Tahun 2021 kini sedang berlangsung untuk menyelaraskan kriteria penerima bantuan iuran agar lebih adil dan tepat sasaran. Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tambah Ani.
Langkah Pemprov untuk Perlindungan Tepat Sasaran
Ani menegaskan, kebijakan PBI dirancang untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Kami ingin memastikan prinsip keadilan tetap terjaga. Langkah ini akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pembaruan data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :