www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Terkenal dengan Hidup Serba Mewahnya, Ternyata Sandra Dewi dan Suami Berstatus Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Senin, 30-12-2024 - 10:08:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi, sebagai bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penjelasan ini disampaikan menyusul perbincangan di media sosial terkait status keikutsertaan Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III. Status ini kembali menjadi sorotan setelah Harvey Moeis ditahan karena dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, keikutsertaan Harvey dan Sandra sebagai penerima bantuan iuran telah sesuai aturan pada periode 2017-2018. Saat itu, Pemprov DKI berupaya mempercepat capaian UHC untuk memastikan seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan.

“Pergub Nomor 169 Tahun 2016 mengatur pendaftaran peserta JKN bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas III. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani, Minggu (29/12/2024).

Penyesuaian Data Penerima Bantuan

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Penataan dilakukan melalui integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen PBI JK (Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri Itu Keren" untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Revisi terhadap Pergub Nomor 46 Tahun 2021 kini sedang berlangsung untuk menyelaraskan kriteria penerima bantuan iuran agar lebih adil dan tepat sasaran. Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tambah Ani.

Langkah Pemprov untuk Perlindungan Tepat Sasaran

Ani menegaskan, kebijakan PBI dirancang untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Kami ingin memastikan prinsip keadilan tetap terjaga. Langkah ini akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pembaruan data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Terkenal dengan Hidup Serba Mewahnya, Ternyata Sandra Dewi dan Suami Berstatus Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved