Pemprov Riau Resmi Terima Rekomendasi UMK, UMP, dan UMSP dari Bupati dan Walikota Seprovinsi Riau
Rabu, 18-12-2024 - 14:50:50 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dari seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (17/12/2024).
Boby menjelaskan bahwa rekomendasi UMK 2025 untuk 12 kabupaten/kota telah melalui sidang dewan pengupahan di masing-masing daerah. "Kami telah menerima usulan dari Bupati dan Wali Kota terkait UMK 2025," ujarnya.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, Disnakertrans Riau langsung menggelar sidang pengupahan tingkat provinsi guna memberikan rekomendasi final kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 sedang dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Penetapan UMK dan UMP 2025
Boby memastikan SK Gubernur terkait penetapan UMK 2025 akan ditandatangani paling lambat Rabu (18/12/2024). "Kami optimis penetapan ini bisa rampung hari ini atau besok, dan besaran UMK akan diumumkan setelah SK ditandatangani," jelasnya.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 telah ditetapkan lebih dulu sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2025 melalui dua keputusan gubernur, yaitu:
1. Keputusan Nomor 3725/12/2024 untuk sektor pertambangan migas dengan besaran Rp3.543.863,98.
2. Keputusan Nomor 3726/12/2024 untuk sektor perkebunan pertanian dengan besaran Rp3.526.320.
Penetapan UMSP ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian pengupahan lebih baik bagi pekerja, khususnya di sektor strategis seperti migas dan perkebunan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :