www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
PPN Resmi Naik Tahun Depan , Berikut Barang-Barang Bebas Pajak di Indonesia
Senin, 16-12-2024 - 14:35:05 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut bakal naik tahun depan, akhirnya resmi ditetapkan pemerintah dan mulai  berlaku 1 Januari 2025.

Hal ini setelah pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen, dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.

Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelas Politikus Partai Golkar itu.

Bahkan Airlangga juga memastikan bahwa seiring penerapan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi. Stimulus itu berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

"Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPNDTP," pungkasnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan Senin (16/12/2024). Selain pengumuman soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan paket ekonomi terbaru.

"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pengumuman terkait PPN 12 persen dan paket ekonomi akan disampaikan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • PPN Resmi Naik Tahun Depan , Berikut Barang-Barang Bebas Pajak di Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved