Sudah 9 Tahun , Aksi Penjualan Bayi Oleh 2 Bidan di Jogja Terendus Pihak Berwajib
Riau12.com-JOGJA - Selama 9 tahun perbuatan dua bidan di Jogja yang menjual bayi tak terendus pihak berwajib.
Hingga akhirnya, perbuatan human trafficking itu terungkap oleh Ditreskrimus Polda DIJ.
Kedua bidan itu dibekuk polisi terkait kasus perdagangan bayi. Kedua pelaku adalah warga Tegalrejo, Kota Jogja, berinisial JE, 44, dan DM, 77.
Dua bidan itu telah melakukan tindak pidana perdagangan bayi atau anak ini selama 9 tahun atau sejak tahun 2015.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
Mereka memanfaatkan bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya untuk diadopsi secara ilegal.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan di Mapolda DIJ, Kamis (12/12/2024), dilansir dari Radar Jogja Jawapos.com.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Jogja.
Tim Ditreskrimum lalu melakukan penyelidikan. Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini menerima dan merawat bayi.
"Apabila ada pasangan suami-istri yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datang ke tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," jelas perwira menengah dengan tiga mawar di pundak ini.
Polisi lalu menyamar sebagai adopter ke rumah bersalin itu dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pada Rabu (4/12/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual seharga Rp 55 juta.
“Ada DP (uang muka, Red) Rp 3 juta yang kami dapatkan dari rekening tersangka,” ujar Endri.
Tersangka DM adalah pemilik rumah bersalin tersebut. Sementara JE salah satu pegawainya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjual 66 bayi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.
Rinciannya, 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Para tersangka menargetkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan di luar pernikahan atau tidak diinginkan oleh orangtuanya.
Bayi-bayi ini lalu ditawarkan untuk diadopsi dengan alasan biaya persalinan. Tarif adopsi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta.
Bayi perempuan dihargai Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki lebih mahal, Rp 65 juta hingga Rp 85 Juta.
Selain itu, tersangka juga membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin itu diketahui pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain DIJ dan sekitarnya, ada juga dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
"Tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ungkap Endri.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Jogjakarta dan dalam kondisi pemulihan.
Bayi perempuan itu kini telah diobservasi oleh Dinas Sosial Kota Jogja.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Saat ini dua tersangka sedang dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta terkait pihak-pihak yang telah menitipan bayi, serta pihak yang telah menerima bayi,” ucap Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :