Karena Dugaan Kasus Korupsi Risnandar Mahiwa, Kemendagri Bakal Evaluasi Pejabat Kepala Daerah 3 Bulan Sekali
Riau12.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali. Terlebih lagi, sejumlah kepala daerah terseret kasus korupsi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa
"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," ucap Bima di Medan, Rabu, 11 Desember 2024.
Bima mengatakan Kemendagri bakal melanjutkan tugas Pj kepala daerah memimpin suatu daerah jika memiliki kinerja yang baik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Dia menjelaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
"Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan," ujar Bima.
Bima menyebut terdapat mekanisme yang dilakukan Kemendagri selama ini dalam mengevaluasi Pj kepala daerah.
"Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," jelasnya.
Terkait mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Bima menyebut, Kemendagri menilai baik kinerja Risnandar, meski kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evauasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," ujar Bima.
Penyidik KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024, malam.(***)
Sumber: Riauonline
Komentar Anda :