www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
13:53 WIB - Jembatan Gantung Penghubung Desa Sawah-Desa Seberah Taluk Hanya Dibuka Sampai Pukul 11 Selama Pacu Jalur | 13:50 WIB - Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Simpang Kubu Kampar, Ruko Empat Pintu Milik Warga Rusak Parah | 13:48 WIB - Tantangan Kian Kompleks, Pemprov Riau Dituntut Kreatif Gali PAD dan Maksimalkan Potensi Daerah | 12:36 WIB - China Darurat Chikungunya, Kasus Tembus 10.000 dan Meluas Kasus Chikungua Tembus 10.000 di China, Bahkan KiniTelah Menyebar ke Negara Lain | 12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025
 
PTUN Jatuhkan Putusan Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Hari Ini
Kamis, 10-10-2024 - 10:06:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus mulai pukul 13.00 secara elektronik melalui e-court.

Dalam perkara ini, PDI-P menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam gugatannya, PDI-P mempersoalkan syarat usia cawapres dalam peraturan KPU belum diubah menyesuaikan putusan MK ketika pendaftaran Gibran diterima.

Anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka.

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK mengenai hasil pemilu pun tidak dapat dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itunon-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Sebagai informasi, anggapan cacat pencalonan Gibran semacam ini juga pernah menjadi salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK tidak mempersoalkannya dalam putusannya.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024), seperti yang dilansir dari kompas.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • PTUN Jatuhkan Putusan Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved