www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD
 
Pernyataan Menhan Terkait Bela Negara Tidak Sesuai UU
Rabu, 14-10-2015 - 17:05:31 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Niat pemerintah melalui Kementrian Pertahanan (Kemenhan) untuk mewajibkan warga negara Indonesia untuk bela negara dianggap kurang tepat oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, Kemenhan terlalu ceroboh dalam menafsirkan Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara nomor 3 tahun 2002, dimana dalam pasal 9 menyebukan ada beberapa kategorisasi bentuk-bentuk bela negara.

Kategori tersebut antara lain pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, keikutsertaan sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

"Kalau kita melihat pasal 9 UU nomor 3 Tahun 2002, menginisiasi program legislasi nasional yang terkait dengan pembelaan negara. Jadi ada RUU komponen cadangan nasional, RUU komponen pendukung pertahanan negara, RUU prajurit wajib dan RUU sumber daya nasional pertahanan negara. Dari seluruh RUU yang pernah diinisiasi pemerintah, sampai hari ini belum pernah ada yang disahkan DPR bersama presiden," katanya dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (14/10/201).

Wahyudi menambahkan, pernyataan Kemenhan terkait bela negara terlalu gegabah dan tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU pertahanan negara.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, dalam 10 tahun ke depan akan ada wajib bela negara terhadap 100 juta penduduk Indonesia dengan tujuan membangun rasa nasionalisme dan memertahankan kedaulatan. Wajib bela negara itu akan diterapkan bagi warga negara yang berada di bawah usia 50 tahun.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Pernyataan Menhan Terkait Bela Negara Tidak Sesuai UU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved