Eks Karyawan Gugat KONI Riau Karena Tak Bayar Pesangon, Dua Unit Mobil Disita Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 25-06-2025 - 08:40:21 WIB
PEKANBARU-Riau12.com - Dua unit mobil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau disita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025). Penyitaan yang dilakukan pengadilan berkaitan dengan gugatan eks karyawan KONI Riau yang meminta pembayaran pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mobil yang disita Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai jaminan yakni dua unit Toyota Innova. Proses penarikan mobil tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil towing.
Terkait hal itu, Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial, membenarkan hal penyitaan dua mobil tersebut. Tindakan itu diambil sesuai perintah pengadilan sebagai jaminan untuk pembayaran pesangon yang diminta eks karyawan KONI Riau tersebut.
"Iya, itu memang disita. Tidak bisa kita tahan-tahan, sudah penetapan ketua (pengadilan, red). Mau ditahan, gimana mau ditahan kalau sudah penetapan ketua," ujar Syahrial, Selasa (24/6/2025).
Dikatakannya, mobil yang disita itu sebagai jaminan dalam persidangan sekaligus untuk pengganti pesangon mereka. Sejatinya, pesangon di KONI Riau itu tidak ada.
"Mereka menganggap bahwa pesangon itu ada, padahal tidak ada pesangon sebetulnya di KONI Riau ini. Yang ada hanya sagu hati," ucapnya.
Menurutnya, pesangon itu berlaku bagi perusahaan yang bergerak untuk mencari keuntungan. Sementara KONI bukanlah perusahaan dan tidak mencari keuntungan.
"Pegawai ini harusnya bukan pesangon, tapi sagu hati. Kalau sagu hati kita mau membayarkannya, kita usahakan," katanya.
Ia menyebut, besaran pesangon yang harus dibayarkan kepada lima orang eks karyawan KONI Riau tersebut sekitar Rp142 juta. Nilai itu turun dari awal gugatan mereka Rp400 juta lebih.
"Kalau dia minta pesangon tidak bisa kita bayar, dan kalau sagu hati kita usahakan. Padahal nilai pesangon yang mereka minta tak jauh berbeda dengan sagu hati yang kita siapkan. Tapi karena mereka minta pesangon, kita tidak bisa bayarkan," pungkasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :