Riau12.com-PRKANBARU - Tiga pengurus Aquatic tingkat Kabupaten/kota di Riau keberatan Musyawarah Provinsi (Musprov) Aquatic Riau tetap digelar.
Surat keberatan dikirim ke Pengurus Pusat dan juga ke KONI Riau.
Tiga Kabupaten/Kota tersebut yakni Pengkot Aquatic Pekanbaru, Dumai dan Pengkab Aquatic Pelalawan.
Surat keberatan dari Pengkot Pekanbaru ditandatangani langsung sang ketua Alfian Simbolon dan sang sekretaris Ruslan.
Sedangkan dari Aquatic Dumai ditandatangani sang ketua Herman M Purwonegoro.
Dari Aquatic Pelalawan ditandatangani sang sekretaris Adi Zainal.
Surat keberatan ketiga Pengkab/Pengkot ini diterima Tribunpekanbaru.com. Ketiga pihak membenarkan mereka membuat surat penolakan atas pelaksaan Musprov.
Surat keberatan ketiga Pengkot/Pengkab tersebut sama.
Menyatakan prosedur pelaksaan Musprov menyalahkan aturan yaknu anggaran rumah tangga (ART) Aquatic Indonesia
Ada beberapa poin yang mereka soroti.
Di antaranya surat menyurat terkait informasi dan pengambilan formulir bakal calon ketua atas nama ketua FAI Riau Zulkifli Indra bukan Steering Committee seperti diatur pada ART 19 ayat 3.
Ada juga surat yang ditandatangani Zulkifli Indra namun pada nomor surat tersebut sudah menyatakan Panpel Musprov.
Sehingga hal ini melanggar ART.
Begitu juga surat menyurat atas nama Panpel yang ditandatangani ketua Steering Committee, Deni Ermanto dinilai juga melanggar ART pasal 29 ayat 4.
Mereka juga mempermasalahkan soal surat dari ketua SC terkait uang partisipasi 25 juta bagi calon ketua.
Soal uang ini tidak ada siatur dalam ART.
Surat soal uang partisipasi itu memang sudah direvisi menjadi didukung minimal 4 Kabupaten/kota untuk menjadi calon ketua.
Soal syarat didukung.
Syarat ini juga tidak ada diatur dalam ART.
Kemudian terkait ketua panitia Musprov yang dijabat Ir Syaid Idris. Syaid disebut pengurus harian Aquatic Riau.
Begitu juga soal syarat calon ketua harus berdomisili di Pekanbaru.
Mereka meminta syarat ini harus dikaji ulang.
"Sehubungan dengan itu, kami meminta ketua Steering Committee menunda dan mengaji ulang seluruh tahapan pelaksaan Musprov. Karena seluruh proses tahapan Musprov bertentangan dengan ketenteuan AD dan ART," tulis ketiga Pengcab/Pengkot itu.
"Tatib untuk pendaftaran calon ketua umum sangatlah bertentangan dengan ART pasal 29 ayat 4," tambah mereka.
Ketua Steering Committee Musprov Aquatic Riau, Deni Ermanto mengaku sudah mengetahui adanya surat penolakan dari 3 Pangkab/Pengkot tersebut.
Walau demikian, Musprov tetap berlanjut.
"Musprov terus dilanjutkan sesuai agenda berdasarkan kesepakatan seluruh peserta yang telah memenuhi kuorum," kata Deni pada Tribunpekanbaru.com.
"Adanya keberatan dari 3 kabupaten adalah bentuk kritis dari temen-teman dan setelah dipelajari isi surat bukan kepada hal yang bersifat substansi untuk pelaksanaan Musprov sehingga Musprov tetap dilanjutkan," tambahnya.
Seperti diketahui, Musprov Aquatic Riau tetap digelar pada Selasa malam (29/4/2025) disebuah hotel di Pekanbaru. Hasilnya, Androy Ade Rianda terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :