NOC Indonesia Pemegang Kekuasaan Tertinggi Penentu Federasi Nasional Yang Sah
Senin, 09-12-2024 - 11:59:15 WIB
Riau12.com-JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) pimpinan Amir Yanto, Firtian Judiswandarta menegaskan Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) menjadi pemegang kekuasaan untuk menentukan induk organisasi cabang olahraga (PB/PP) yang sah.
Alasannya, NOC Indonesia yang mengeluarkan surat rekomendasi (recognition letter) kepada Federasi Internasional (NF) atau PB/PP setelah terlaksananya Musyawarah Nasional (Munas)/Kongres/atau sebutan lainnya sesuai permintaan atau aturan dari Federasi Internasional (IF). Hal ini sudah sesuai dengan Olympic Charter Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang wajib ditaati bagi anggota Internasional Federation.
"Dalam statuta FIE (Anggar) jelas disebutkan bahwa NF (Red-PB IKASI) harus mendapatkan surat rekomendasi atau recognition letter dari NOC Indonesia dalam rangka menghindari terjadi dualisme atau lebih kepengurusan. Makanya, saya bisa menyebut NOC Indonesia itu pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan NF yang sah karena dengan rekomenasinya PB IKASI pimpinan Amir Yanto terdaftar secara resmi di FIE," kata Judis, panggilan karibnya.
"Aturan FIE ini saya pastikan sama dengan Federasi Olahraga Menembak Internasional (ISSF) dan lainnya dimana pergantian kepengurusan NF wajib dilaporkan melalui surat rekomendasi NOC Indonesia," tambahnya.
Lantas bagaimana fungsi badan arbitrase tunggal yang pembentukannya difasilitasi pemerintah yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dalam menyikapi dualisme kepengurusan anggar? Yudis menjawab, "PB IKASI pimpinan Amir Yanto yang memiliki Akte Pendirian sebagai persyaratan sebuah Induk Organisasi Olahraga tidak perlu lagi meminta surat penegasan dari BAKI sebagai organisasi yang sah. Cukup rekomendasi dari NOC Indonesia saja. Dan, BAKI hanya berfungsi jika ada gugatan." (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :