www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
8 Pebulutangkis Indonesia Dihukum BWF, 3 Dilarang Bertanding Seumur Hidup
Senin, 01-04-2024 - 14:24:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pebulu tangkis Indonesia karena terlibat kasus taruhan dan match fixing. Tiga di antaranya dilarang bertanding seumur hidup.

Dikutip dari Republika.co.id yang melansir laman resmi BWF, Ahad (31/3/2024), delapan atlet bulu tangkis Indonesia yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).

Adapun Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum tidak boleh terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.

Sementara, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia bulu tangkis sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12.000 dolar AS. Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.


Sedangkan Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7.000 dolar AS, sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.

Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.

“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF.

Selain delapan pemain Indonesia, terdapat dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India yang juga diberikan sanksi oleh BWF karena masalah atau tuduhan serupa.

Hendra Otak Match Fixing

Hendra Tandjaya diketahui sebagai otak dari seluruh praktik match fixing pebulu tangkis RI ini. Skandal ini bisa terungkap usai seorang whistleblower (WB) bertemu secara langsung dengan BWF.

WB membuat laporan kepada BWF bahwa dia diajak oleh Hendra dalam tiga kali kesempatan. Hendra kemudian mengakui bahwa dia memang terlibat dan merupakan otak di balik match fixing.

Siapa sebenarnya Hendra Tandjaya? Dikutip dari Cakaplah.com yang merujuk situs web resmi BWF, Hendra Tandjaya, Hendra menjalani kariernya sepanjang 2014-2017. Turnamen mancanegara pertamanya adalah Jaya Raya Indonesia Junior International Challenge 2014.

Kala itu, Hendra bermain ganda putra dengan Rizal Ramdani. Pasangan itu tercatat hanya bermain sekali karena dikalahkan pasangan Giovani Dicky Oktavan/Gea Kamahamas 11-21, 10-21.

Sepanjang kariernya di ganda putra dan campuran, tak kurang Hendra berpasangan dengan 17 pemain berbeda. Tiga di antaranya adalah pebulu tangkis yang tersangkut match fixing: Androw Yunanto, Fadila Afni dan Sekartaji Putri.

Hendra memang bukan atlet berprestasi. Ia tercatat cuma pernah menang empat kali dari 21 laga ganda putra dan hanya menang tiga kali dari 19 laga ganda campuran.

Rangkingnya pun tidak memukau. Paling bagus, ia merengkuh ranking 219 di ganda putra bersama Androw per 2 November 2017. Untuk di ganda campuran, ia paling tinggi mencapai urutan 128 dunia bersama Sekartaji (per 10 Agustus dan 7 September 2017).

Hendra tercatat pernah menghadapi dua pebulu tangkis Malaysia yang kini dikenal sebagai atlet top. Pertama adalah Ong Yew Sin yang sekarang menempati urutan 15 dunia nomor ganda putra.

Pada kualifikasi Malaysia Open 2016, Hendra menghadapinya di nomor ganda campuran. Berpasangan dengan Rofahadah Supriadi Putri, ia dikalahkan Ong dan Peck Yen Wei 3-21, 7-21.

Kedua adalah Chan Peng Soon yang kini menempati urutan tujuh dunia di ganda campuran. Ia dan Sekartaji ditekuk Chan dan Cheah Yee See di 16 besar Australian Open 10-21, 5-21.

Turnamen internasional terakhir Hendra Tandjaya adalah New Zealand Open 2017. Ia dan Sekartaji disingkirkan pasangan Taiwan, Lu Chia Hung/Cheng Yu Chieh (8-21 dan 12-21), di babak 32 besar.

Putri Mengaku Korban

Dikutip dari Jawapos.com, pebulu tangkis Putri Sekartaji memutuskan tidak melakukan banding ke Badan Arbitrase Olahraga (CAS). Namun, dia membantah telah melakukan pengaturan pertandingan seperti keputusan Federasi Bulutangkis Dunia (BWF). Putri mengaku bahwa dirinya hanyalah korban.

Keputusan Putri ini berbeda dengan dua pemain Indonesia lainnya, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti. Agri dan Mia memilih mengajukan banding ke CAS.

Pada Senin, 11 Januari 2021, ketiganya menemui Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Edi Sukarno di kantor Pelatnas Bulu Tangkis PP PBSI, Cipayung, Jakarta Timur. Sebagai warga PBSI, mereka hadir untuk meminta bantuan.

Sesuai surat BWF, memori banding ke CAS berlaku selama 21 hari sejak surat keputusan tersebut diterima PP PBSI yakni 5 Januari 2021. Artinya batas akhir banding tersebut adalah 26 Januari.

“Terus terang, saya ini korban dari perbuatan Hendra Tandjaya," kata Putri dalam siaran pers PP PBSI yang diterima Jawapos.com.

"Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban perbuatan Hendra,” tambah Putri.

Oleh BWF, pemain kelahiran Jakarta, 29 April 1995 ini divonis sangat berat. Yaitu, skors 12 tahun tidak boleh terlibat di bulu tangkis dan ditambah denda sebesar USD 12.000 atau lebih dari Rp170 juta.

Seperti Mia, Putri didakwa melakukan pengaturan skor saat bertanding pada ajang New Zealand Open 2017. Ketika berduet bersama Hendra di nomor ganda campuran, Putri mengaku tak tahu bahwa Hendra sudah berniat merekayasa hasil pertandingan.

Saat itu, Putri mengaku tetap bermain sepenuh hati. Putri mengeluarkan seluruh kemampuan terbaiknya. Sebaliknya, rekannya tersebut sering melakukan kesalahan demi kesalahan yang elementer. Memukul shuttlecock keluar atau menyangkut net.

Selama di Selandia Baru, Putri mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta dari Hendra. Dirinya tidak berprasangka buruk terhadap partnernya itu. Sebab, dia mengira uang dari Hendra yang bertindak sebagai ofisial tersebut adalah uang saku untuknya selama bertanding.

Sebelumnya, saat Putri tampil di nomor ganda putri bersama Mia, Hendra yang berperan sebagai ofisial malah bertindak lebih jauh. Hendra meminta wasit menghentikan pertandingan. Alasannya Mia cedera dan tak bisa meneruskan pertandingan. Padahal Mia menyebut dirinya fit dan mampu melanjutkan laga.

“Ternyata, dalam chat di handphone Hendra yang kemudian disita BWF, uang yang saya terima tersebut dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan," kata Putri.

"Padahal, terus terang saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Inilah yang membuat BWF menghukum berat saya,” kata pemain 25 tahun ini.

Oleh BWF, Putri didakwa sejumlah kesalahan berat. Antara lain turut serta dalam taruhan dan perjudian. Selain itu, Putri dinilai tidak mau bekerja sama dengan BWF.

Dia pun menyebut, selama proses investigasi, dirinya tidak pernah bertemu BWF. Putri memang sempat diundang, tetapi tidak bisa datang. Putri mengira kasusnya sudah selesai, sehingga tidak perlu hadir untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan. Tahu-tahu, dia dihukum berat dan tidak diberi kesempatan membela diri.

Dengan hukuman yang demikian berat itu, Putri menyebut sangat keberatan. Sebab, dia tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Dirinya hanya sebagai korban dan juga tidak terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan. Biang kerok semuanya itu adalah Hendra.

“Saya ini korban dari ketidaktahuan tentang etik BWF dan juga hukum. Semuanya itu dalangnya adalah Hendra. Kami yang tidak tahu apa-apa, malah kena getahnya,” papar Putri.

Mengenai dirinya tidak melakukan banding, alasannya semata-mata faktor ekonomi. Untuk sekadar banding ke CAS, dirinya pun tidak sanggup untuk membayar biaya pendaftaran sebesar USD 500. Selain itu, dia tidak banding karena sadar dengan performanya di bulu tangkis. Dia merasa, kariernya sudah mentok dan tidak bisa berprestasi lebih hebat lagi.

“Saya dilarang main bulu tangkis, baik di level internasional maupun nasional. Saya memang sudah tidak main. Paling-paling, kalau masih bermain hanya di kelas tarkam,” sebut Putri.

Apalagi, untuk membayar denda yang USD 12.000, dirinya benar-benar tidak mampu. “Ini berat banget. Seandainya mau membayar dan misalnya harus dicicil setiap bulan Rp 1 juta, itu artinya selama 170 bulan atau 14 tahun saya harus membayar terus. Bisa-bisa, saya punya anak hingga besar pun tetap akan terus mencicil denda itu,” ucap Putri.

Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Edi Sukarno mengatakan bahwa Putri tidak mendapatkan konsekuensi jika tak membayar denda. Misalnya, Putri tidak akan masuk penjara

"BWF tidak bisa menyatakan bahwa sanksi berupa hukuman penjara bagi Putri yang tidak mampu membayar denda. Kesalahan Putri itu berupa pelanggaran kode etik saja," ucap Edi.***

Sumber: GoRiau.com




 
Berita Lainnya :
  • 8 Pebulutangkis Indonesia Dihukum BWF, 3 Dilarang Bertanding Seumur Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved