Dishub: Lokasi Parkiran Pertokoan Kota Pekanbaru Akan Ditata Ulang
Sabtu, 12-09-2015 - 20:26:09 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menata ulang lokasi parkiran pusat pertokoan di wilayah setempat agar tidak semrawut dan memakan badan jalan yang berakibat pada kemacetan.
"Kami sedang melakukan kajian dan studi banding, bagaimana pola yang tepat untuk parkiran Pekanbaru," ungkap Kadishub Pekanbaru, Arifin Harahap, di Pekanbaru, Sabtu.
Arifin menjelaskan saat ini parkiran kendaraan di pertokoan pusat kota masih belum teratur. Bahkan pemilik usaha sering menggunakan badan jalan. Karena memang bangunan mereka yang terbatas luasannya sehingga tidak memiliki lokasi parkir yang cukup.
Seperti di sepanjang Jalan Sudirman, serta ruas jalan Harapan Raya, Tuanku Tambusai dan banyak lagi, sehingga tidak jarang kendaraan yang diparkir di depan pertokoan membuat macet lalu lintas karena lokasinya meluber dan memakan sebahagian badan jalan.
"Makanya saat ini peraturan daerah untuk penataan pola parkir ini sedang digodok oleh anggota Dewan," tutur Arifin.
Arifin berharap bisa segera di sahkan tahun ini juga, sehingga tahun depan sudah bisa digunakan jadi dasar pengaturan.
Dalam Perda tersebut akan diatur syarat sebuah lokasi parkir, besaran retribusi bahkan hak pengelolaannya, serta sebagainya.
Arifin belum bisa memastikan apakah nantinya sistem pengelolaan parkir di pusat pertokoan ini akan diswastanisasikan seperti yang kini sudah diterapkan bagi mal dan pusat perbelanjaan Pekanbatu, atau dikelola pemerintah. Pihaknya akan melihat mana yang lebih baik.
"Namun intinya akan ada lokalisasi parkir bagi pertokoan yang ada, apakah dengan membuat gedung parkiran khusus itu yang kini lagi kami kaji," ujarnya.
Arifin menganalisa seperti negara maju Singapura, yang memiliki gedung parkir khusus bagi beberapa titik kawasan pertokoan itu akan bisa jadi contoh Pekanbaru.
Hanya saja perlu ada lahan khusus yang letaknya perkawasan tidak terlalu jauh dari tempat pertokoan, sehingga bisa dilakukan dengan sedikit berjalan kaki saja.
"Diakuinya untuk penerapan ini juga butuh waktu dan dukungan dari semua pemilik pertokoan," tuturnya.
Arifin menambahkan saat ini kawasan parkir yang sudah tertip dan diswastanisasi di wilayah Pekanbaru hanya mal dan pusat perbelanjaan. Sementara diluar itu masih menggunakan sisa lahan depan pertokoan yang aksesnya langsung ke jalan raya.
Kepala Dinas Tata Ruang Pekanbaru, Mulyasman, mengatakan, dalam konsepm pembangunan tata ruang yang baru sebuah kawasan harus didukung oleh kapasitas parkir yang memadai. Namun masalahnya dalam konsep lama yang sudah terlanjur di bangun deretan pertokoan tidak menerapkan hal tersebut.
"Masalahnya saat ini bangunan rumah toko yang lama dibangun dengan luasan kecil dan tidak seimbang dengan kawasan parkirnya," ujar Mulyasman.
Makanya kedepan perlu peraturan baru dan jelas terkait konsep tata ruang dan perbandingan yang jelas antara pembangunan gedung dan lahan parkir.
"Pusat kota kedepan yang sudah dipenuhi ruko perlu memikirkan membebaskan beberapa gedung untuk kawasan parkir," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :