www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti
 
Diskop: Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi UMKM Gratis
Kamis, 03-09-2015 - 14:48:48 WIB
Kepala Dinas Koperasi Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Dinas Koperasi Kota Pekanbaru akhir tahun ini akan menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) gratis bagi seluruh Usaha Menengah Kecil Mikro di wilayah setempat, guna memberdayakan ekonomi kerakyatan.

"Kami sudah mengusulkan payung hukumnya berupa Peraturan Wali Kota, mudah-mudahan Desember akan lounching," ungkap Kepala Dinas Koperasi Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut disela-sela pembukaan acara Indonesia Open Taekwondo Internasional di gelanggang remaja, Kamis (3/9) kepada Riau12.com. 

Menurutnya, peraturan tersebut akan mengatur kemudahan pengurusan ijin usaha serta pelimpahan kewenangannya kepada Camat.

"Jadi kedepan seluruh ijin usaha UMKM akan dibawah kewenangan Camat," ujarnya.

Selain itu tujuan utama  pemberian IUMK ini adalah terobosan baru bagi koperasi untuk merangsang geliat kelembagaan UMKM. Karena dengan adanya lebel tersebut maka pemberdayaan ekonomi kerakyatan diharapkan akan kokoh dan kuat.

Dengan IUMK yang dimiliki lanjutnya, akan membuka jalan dan kemudahan bagi mereka dalam memperoleh modal ke perbankan, bantuan "CSR" bahkan stimulus dari pemerintah. Serta dapat memberikan kepastian hukum, usaha, ijin dari kelembagaan koperasi.

"Pemilik IUMK juga akan digratiskan segala biaya perijinan, pajak, retribusi dan pengurusan lainnya," sebutnya.

Artinya, Perwako IUMK ini mengatur sistem dan cara UMKM mendapatkan pelayanan dengan biaya nol rupiah.

"Ini salah satu cara Pemerintah Kota untuk memberikan ruang bagi pemberdayaan UMKM," tuturnya.

Terkait sistem penentuan UMKM yang akan memperoleh IUMK, pihaknya mengakui sudah mulai melakukan pendataan. Namun masih terbatas kepada UMKM yang datang dan meminta perijinan ke Diskop Pekanbaru. Belum menyentuh bagi mereka yang fakum.

"Kami belum bisa maksimal pada tahap awal ini, karena masih keterbatasan tenaga pencacah," bebernya.

Namun Ingot berjanji secara bertahap kedepan semua UMKM yang ada di Pekanbaru jumlahnya mencapai 12.197 akan didata ulang dan diberi lebel sesuai dengan klasifikasi usahanya.

UMKM yang tergolong klasifikasi mikro akan mendapat lebel biru, kecil warna kuning dan menengah warna merah.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Diskop: Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi UMKM Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved