Tak Ada PHK Massal, Gudang Garam Pastikan Operasional Normal Meski 309 Pekerja Berhenti
Kamis, 11-09-2025 - 10:02:27 WIB
Riau12.com-JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya. Perusahaan menegaskan tidak ada PHK massal, melainkan pemberhentian karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025 sebagai jawaban atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam suratnya, manajemen menyebutkan, sebanyak 309 karyawan berhenti karena tiga alasan: pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan.
“Langkah tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perseroan. Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dikutip Rabu (10/9/2025).
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait tantangan industri, Gudang Garam mengakui kondisi daya beli rokok yang menurun akibat kenaikan cukai dan maraknya produk ilegal dengan harga murah. Sebagai strategi, perusahaan telah meluncurkan sejumlah varian baru sejak 2024 untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar.
“Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” tulis manajemen dalam surat klarifikasi tersebut.
Komentar Anda :