Polemik Royalti Musik Memanas, dari Kebebasan Karya hingga Struk Tambahan Rp29 Ribu
Riau12.com-JAKARTA – Polemik royalti musik kian memanas. Di satu sisi, sejumlah musisi besar memilih membebaskan lagu-lagu mereka untuk diputar gratis di kafe, restoran, dan hotel. Di sisi lain, para pelaku usaha resah dengan munculnya biaya royalti yang bahkan dibebankan langsung kepada pengunjung.
Sejumlah nama beken, mulai dari Ahmad Dhani, Charly Van Houten, Ian Kasela (Radja), Uan Kaisar (Juicy Luicy), Rhoma Irama, hingga Thomas Ramdhan (GIGI) secara terbuka mengumumkan bahwa karya mereka boleh diputar di ruang publik tanpa pungutan biaya. Bagi mereka, kebanggaan seorang musisi adalah saat karyanya dinikmati luas, bukan ditakuti karena pungutan.
Namun di tengah sikap terbuka para musisi, beredar foto struk pembayaran makan di sebuah restoran yang mencantumkan biaya tambahan “royalti musik dan lagu” senilai Rp29.140. Foto tersebut viral dan menuai reaksi negatif.
Nuka Mari Kopi, sebuah kafe di Bogor, menjadi salah satu yang menanggapi fenomena ini. Lewat akun TikTok @nukamarikopi, pemilik kafe menilai praktik membebankan biaya royalti ke konsumen berisiko membuat pelanggan enggan datang. “Kalau konsumen makan lalu kena royalti, bisa-bisa mereka tidak kembali. Efeknya buruk untuk dunia usaha kuliner,” ujarnya.
Kasir kafe, Balqis, menegaskan struk yang beredar bukan dari tempat mereka, namun ia menolak menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, langkah itu bisa berdampak pada penurunan omzet hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai alternatif, pihaknya mempertimbangkan penggunaan musik hasil ciptaan kecerdasan buatan (AI) yang bebas royalti. Sementara itu, di media sosial, banyak warganet menolak keras ide membebankan biaya royalti musik ke pelanggan.
“Kita sudah kena pajak, sekarang malah kena biaya royalti musik,” tulis seorang netizen. Ada pula yang berkelakar, “Saya datang untuk ngopi, bukan untuk bayar dengerin musik.”
Polemik ini belum menunjukkan tanda mereda. Di tengah gesekan kepentingan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha, sikap para musisi yang membebaskan karyanya seolah menjadi penawar tensi, meski belum menyentuh inti masalah regulasi royalti di Indonesia. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :