www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Dimulai Tahun 2026, Kemenkeu Akan Bidik Pajak Dari Sosial Media, Siap-Siap!
Rabu, 16-07-2025 - 14:39:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Setelah menerbitkan aturan baru terkait pemungutan pajak toko online oleh marketplace, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengarahkan perhatian ke media sosial (medsos) sebagai sumber potensi pajak baru.

Rencana pemanfaatan data digital dan medsos untuk menyisir potensi penerimaan pajak dijadwalkan mulai dilakukan pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kemenkeu untuk memperluas basis penerimaan negara, terutama di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.

Rencana tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito, dikutip dari Kontan.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi analitik serta pemantauan aktivitas di media sosial akan menjadi instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan.

Namun demikian, Anggito belum merinci lebih lanjut bagaimana teknis implementasi rencana ini akan dilakukan.

Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjangkau sektor ekonomi digital, yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal sebagai sumber pajak.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Melalui beleid tersebut, marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak diwajibkan memungut pajak dari para pedagang online yang menggunakan platform mereka.

Marketplace akan memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kinerja Penerimaan Pajak Belum Memuaskan

Meski berbagai upaya dilakukan, realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2025 tercatat belum menggembirakan.

Hingga pertengahan tahun, penerimaan pajak mencapai Rp 837,8 triliun, namun justru mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Penurunan ini dipengaruhi oleh tingginya restitusi serta penerapan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Diharapkan, dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat, termasuk dari media sosial, pemerintah dapat menutup celah-celah kebocoran yang selama ini sulit dideteksi dan menjangkau potensi pajak yang belum tergarap maksimal.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru




 
Berita Lainnya :
  • Dimulai Tahun 2026, Kemenkeu Akan Bidik Pajak Dari Sosial Media, Siap-Siap!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved