Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen di Tahun 2029, Menteri Investasi Genjot Reformasi Perizinan
Riau12.com-JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini diambil guna mempercepat realisasi investasi dan mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang sedang direvisi meliputi:
- Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha serta Fasilitas Penanaman Modal.
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%, angka yang memang ambisius, tetapi tetap realistis jika seluruh pihak bergerak bersama,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan Menteri Investasi, Kamis (3/7/2025).
Todotua mengungkapkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut, Indonesia membutuhkan realisasi investasi sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Sebagai pembanding, dalam sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, investasi yang berhasil direalisasikan hanya mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.
Tahun ini, target investasi dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun, meningkat dari realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 1.700 triliun. Pada triwulan pertama 2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal triwulan kedua menunjukkan tren yang masih stabil.
Meski demikian, Todotua mewanti-wanti adanya potensi tantangan pada triwulan ketiga dan keempat, mengingat masih banyak hambatan klasik, seperti perizinan yang lambat, tumpang tindih kebijakan, serta iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
“Kami mencatat, pada tahun 2024, potensi investasi yang gagal direalisasikan (unrealized investment) mencapai Rp 1.500 hingga Rp 2.000 triliun, akibat persoalan perizinan dan ketidakpastian kebijakan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari reformasi menyeluruh, Kementerian Investasi di bawah Menteri Rosan Roeslani berkomitmen memperbaiki birokrasi layanan perizinan melalui revisi regulasi dan optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami ingin memastikan proses perizinan lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Todotua.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi antar kementerian dan lembaga, terutama karena saat ini tercatat 1.700 jenis perizinan yang tersebar di 17 kementerian/lembaga. Namun, sektor industri keuangan dinilai masih belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem OSS.
“Kami sudah bertemu dengan Ketua OJK untuk membahas perlunya industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, masuk ke OSS. Sejauh ini, responnya sangat positif,” tuturnya. Ia berharap dalam waktu 1-2 minggu ke depan, kesepakatan dengan OJK dapat difinalisasi agar sektor keuangan juga tercatat dalam sistem realisasi investasi nasional.
Dengan keterlibatan aktif pelaku usaha dan dukungan lintas sektor, reformasi ini diharapkan menjadi terobosan penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :