www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma | 16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM
 
Kritik Soal Pajak Toko Online, Akun IG Sri Mulyani Diserbu Netizen: "Lapangan Kerja Sudah Habis, Usaha Kecil Pun Mau Ibu Rampas"
Sabtu, 28-06-2025 - 14:42:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Akun Instragram Menteri Keuangan, Sri Mulyani diserbu netizen yang mencurahkan harapannya dna juga meninggalkan kritikan keras .

Netizen menyerbu IG Sri Mulyani terkait dengan rencana kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online di e commerce.

Pemerintah melalaui Ditjen Pajak segera merealisasikan pungutan pajak tersebut untuk semua platform e commerce. Pungutan pajak tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi.

Namun, netizen yang umumnya adalah pemilik toko online tak bisa menerima kebijakan itu. Mereka kemudian mencurahkan harapannya.

Bahkan ada yang mengkritik keras Sri Mulyani atas kebijakan yang dinilai hanya akan membuat pedagang maskin kesulitan

Ya, rencana Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce mendapat kritik dari warganet alias netizen.

Sekalipun rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Ditjen Pajak, isunya kian mencuat di media massa.

Banyak netizen menolak rencana tersebut. Bahkan, mereka tak segan melontarkan kritik kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di media sosial.

Pantauan Kompas.com, Sabtu (28/6/2025), banyak komentar negatif yang memenuhi salah satu postingan Sri Mulyani di akun Instagram resmi @smindrawati.

Salah satu warganet, @rabbi, menilai penerapan PPh bagi pedagang di platform lokapasar hanya akan menambah beban bagi pedagang itu sendiri.

“Minta tolong dengan sangat, ibu menteri, jangan kau siksa paksa dan bebankan lagi pada kami para pengusaha marketplace. Lapangan kerja sudah habis, usaha kecil pun mau ibu rampas,” tulisnya.

“Kami cari uang buat makan, buat sekolah anak, buat istri masak. Sekiranya negara belum bisa memberikan jaminan kesehatan, sekolah, dan harga pangan yang murah, gausah ibu cekik lagi kami,” lanjutnya.

Komentar menyindir juga datang dari akun @denns*. “Bu, bernafas pajaknya berapa 1x tarik? 1x buang kan ada polusi CO2, kena pajak berapa, bu?” sebut dia.

Kritik senada juga disampaikan oleh akun lainnya, seperti @gom2* yang memandang bahwa kebijakan pemerintah harus berpihak pada pelaku UMKM di e-commerce. “Kalau tidak bisa kasih kebijakan yang baik buat rakyat, minimal jangan mempersulit UMKM di toko online, lah bu. Harusnya didukung bu, bukan diperas,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengakui belum mendapat kabar resmi dari Ditjen Pajak Kemenkeu ihwal rencana penerapan PPh bagi pedagang di platform e-commerce.

Kendati begitu, ia memastikan bakal berkoordinasi dengan Sri Mulyani soal rencana pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di lokapasar, sehingga dirinya belum bisa memberikan tanggapan yang menyeluruh.

“Belum, nanti setelah kita ini, dah. Saya juga baru dapat update (melalui wartawan). Saya belum bisa jawab,” ujar Maman ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

“Gue akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pokoknya ya gue update setelah ada pembahasan,” paparnya.

Proses Finalisasi

Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan di toko online di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.

"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters.

Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.

Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.

Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini.

Penjelasan Ditjen Pajak

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.

Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Rosmauli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline.

Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara UMKM online tidak dikenakan pajak penghasilan.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini.

Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik. "Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," kata dia. "Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan," imbuhnya.

Asosiasi Minta Implementasi Dilakukan Bertahap

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, asosiasi siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, dengan catatan, kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap. "Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).

Pasalnya, penunjukan platform e-commerce sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital.

Karena itu, diperlukan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas kepada para penjual.

"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," kata Budi.
idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap. Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh.

"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ucapnya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Kritik Soal Pajak Toko Online, Akun IG Sri Mulyani Diserbu Netizen: "Lapangan Kerja Sudah Habis, Usaha Kecil Pun Mau Ibu Rampas"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved