www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi | 09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas?
 
Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop
Kamis, 26-06-2025 - 12:01:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah tengah merancang aturan baru yang mewajibkan para pedagang di platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak untuk membayar pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan mereka. Kebijakan ini menyasar pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Keuangan dalam memperluas basis pajak dan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini lebih dulu dikenai pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menargetkan regulasi ini disahkan paling lambat bulan depan.

Nantinya, kewajiban memungut pajak ini tidak dibebankan langsung kepada penjual, melainkan menjadi tanggung jawab platform e-commerce sebagai pemungut. Platform juga diwajibkan melaporkan setoran pajak tepat waktu. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

"Beleid ini tak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tapi juga denda jika platform telat atau tidak melapor," ujar salah satu sumber yang mengetahui isi rancangan aturan tersebut, Rabu (25/6/2025).

Menurut sumber yang merujuk presentasi resmi Ditjen Pajak kepada sejumlah e-commerce, rencana ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Beberapa platform keberatan karena dinilai menambah beban administrasi dan dikhawatirkan membuat penjual meninggalkan pasar digital.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi ataupun membantah kabar tersebut.

Kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018, namun ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan karena gelombang penolakan dari industri e-commerce.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved